MALINAU - Laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang ada di RSUD Malinau hingga saat ini belum beroperasi. Lantaran masih terdapat satu tahapan uji coba lagi yang harus dilewati agar dapat mengantongi izin dari pusat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Malinau, dr. John Felix Rundupandang mengatakan, dalam prosedur teknis untuk beroperasinya laboratorium PCR, terdapat 3 tahapan yang harus dilakukan yakni uji coba ruangan, uji coba alat dan uji coba sampel.
"Untuk uji coba ruangan dan uji coba alat telah dilakukan. Tinggal uji coba sampel lagi yang kita lakukan agar Laboratorium PCR dapat beroperasi sebagaimana mestinya," kata dr. John, Selasa (12/10).
Selengkapnya di Radar Kaltara Rabu 13 Oktober 2021