Tiga Nama Masuk Bursa Bakal Calon Ketua KONI

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:33 WIB
VERIFIKASI: Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Nunukan menggelar verifikasi dan penetapan di Kantor KONI Nunukan, Jalan Iskandar Muda pada Rabu (6/10) siang. FOTO: RADAR NUNUKAN
VERIFIKASI: Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Nunukan menggelar verifikasi dan penetapan di Kantor KONI Nunukan, Jalan Iskandar Muda pada Rabu (6/10) siang. FOTO: RADAR NUNUKAN

NUNUKAN - Tim Penjaringan dan Penjaringan bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nunukan telah menyelesaikan proses verifikasi berkas calon, Rabu (6/10) siang, di Kantor KONI Nunukan, Jalan Iskandar Muda, Stadion Sei Bilal.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Nunukan, Rahmansyah, S.Kom, mengatakan, tercatat ada tiga nama yang mengikuti proses pendaftaran bakal calon dan verifikasi administrasi.
Mereka adalah, Samran Nur Alim, H. Makinun Amin, S.H, M.H, dan Kadri Silawane, S.E. Tiga nama ini berasal dari jajaran internal pengurus aktif KONI Nunukan periode 2017-2021. "Tadi siang, kami telah melakukan penetapan bakal calon sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun hasil penetapan ini akan diumumkan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Nunukan," jelas Rahmansyah, Rabu (6/10).
Musorkab KONI Nunukan dijadwalkan pada akhir Oktober ini. Menurut Rahmansyah, kepastian tanggal masih menunggu informasi resmi dari KONI Kaltara yang saat ini masih berkonsentrasi di PON XX Papua.
Dia kemudian menjelaskan, pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak awal September lalu. Tim Penjaringan dan Penyaringan kemudian menggelar verifikasi berkas persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon pada 4 dan 5 Oktober 2021.
Tim Penjaringan dan Penyaringan terdiri dari 5 orang yang berasal dari unsur pengurus KONI dan perwakilan cabang olahraga (cabor). Terdapat sejumlah syarat yang diwajibkan bagi bakal calon ketua KONI periode 2021-2025 ini.
Salah satunya, tiap-tiap bakal calon wajib mendapatkan rekomendasi minimal 25 persen dari total jumlah cabor di bawah naungan KONI Nunukan. Selain itu, bakal calon juga harus menyertakan surat pernyataan kesiapan untuk memberikan penuh waktu untuk KONI Nunukan. "Tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan adalah menyelesaikan tahapan verifikasi. Dan kami juga berkewajiban menyampaikan informasi ini kepada publik sebagai bentuk transparansi," tegas Rahmansyah.
Jumlah cabor yang saat ini tercatat sebagai pemilik suara dengan dasar surat keputusan (SK) kepengurusan yang masih aktif yakni sebanyak 20 cabor dan cabor tersebut dalam memberikan surat dukungan untuk bakal calon dinyatakan sah oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Nunukan. Namun begitu, dikatakan Rahmansyah, cabor-cabor yang saat ini hanya memegang rekomendasi dari KONI untuk kepengurusan, masih memiliki waktu untuk menunggu SK definitif sebelum hari pelaksanaan Musorkab untuk mendapatkan hak suara dan hak berbicara dalam acara tersebut. (dra/lim)

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Kamis 7 Oktober 2021

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X