Dapil di Bulungan Berpotensi Berubah

- Senin, 27 September 2021 | 10:57 WIB
Lili Suryani - Ketua KPU Bulungan./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Lili Suryani - Ketua KPU Bulungan./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, salah satu isu yang dilemparkan pada pertemuan silaturahmi dengan partai politik (parpol) pekan kemarin, mengenai perubahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan calon anggota legislatif (caleg). "Bagaimana dapil di Bulungan ini, apakah akan ada perubahan dan sebagainya. Itu kita lihat nanti," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (26/9).

Tapi, untuk jumlah kursi di legislatif Bulungan, ia mengatakan saat ini belum ada perubahan, yakni masih tetap 25 kursi. Kisaran penduduk Bulungan itu di angka 100 ribu lebih. Karena untuk jumlah penduduk di angka 100-200 ribu itu legislatifnya masih 25 kursi. "Jadi kemungkinan yang akan berubah itu adalah dapil-nya. Itupun kalau mau berubah, karena perubahan itu juga harus memiliki prinsip penataan dapil itu sendiri," jelasnya.

Tentu, isu-isu ini yang akan dilemparkan ke parpol. Kira-kira dari parpol mempersiapkan apa dan apakah dapil ini sudah ideal atau belum untuk kondisi Bulungan saat ini. Setidaknya, saat masuk ke tahapan nanti, semua sudah clear and clean. Jadi, ketika penyelenggara mengajak diskusi pihak-pihak terkait, seperti parpol dan tokoh-tokoh untuk penyusunan dapil-dapil itu, sudah bisa mendapatkan yang terbaik. "Tentunya, semua itu harus sesuai dengan analisis dan regulasi yang ada," tegasnya.

Artinya, pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian isu-isu terbaru mengenai persiapan pemilu 2024. Meskipun hari dan tanggal pelaksanaannya sejauh ini masih didiskusikan di tingkat pusat, tapi terkait terkait degan verifikasi parpol di daerah juga harus sudah bisa melakukan persiapan. "Kan regulasi yang kita pakai adalah regulasi yang lama, yaitu Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017. Jadi, jika ada perubahan, itu tidak akan terlalu banyak," sebutnya. 

Setidaknya, perubahan yang terjadi pada bagian tertentu, seperti yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual parpol.

Karena, sesuai dengan keputusan MK tersebut, yang memiliki elemen kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, itu cukup hanya dengan dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan yang tidak memiliki kursi di DPR RI, itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. "Tapi, sejauh ini kita masih menunggu, karena masih ada juga judicial review terkait hasil keputusan MK itu. Jadi informasi-informasi ini yang kita sampaikan ke parpol," pungkasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X