TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Bulungan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 kilogram (kg) yang merupakan jaringan antar negara.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar menyampaikan, dengan barang bukti sebanyak itu, setidaknya ada 14.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
“Kasus ini sebenarnya sudah terungkap sejak 18 September 2021. Lalu mengapa baru disampaikan saat ini? Karena anggota di lapangan berupaya melakukan pengembangan untuk memperjelas dan mendalami perkara yang ada,” katanya di dalam press release yang berlangsung di Mapolres Bulungan, Kamis (23/9).
Dari hasil pengembangan di lapangan didapati keterangan barang haram yang dibawa tersangka AD (37) yang diringkus di Gang Idaman, Kelurahan Tanjung Selor Hilir itu melibatkan jaringan peredaran gelap narkoba antar negara. Yaitu barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia.
“Jadi ada keterlibatan orang-orang di luar Indonesia dalam pendistribusian barang gelap berupa sabu-sabu ini,” ujarnya sembari menunjuk beberapa bungkus sabu.
Guna mengelabui petugas di lapangan, sabu-sabu yang awalnya ditemukan itu dikemas di dalam bungkusan warna kuning dengan merek salah satu permen dan dimasukkan ke dalam kardus. AD ini merupakan kurir yang beralamat di Kota Tarakan.
“Dari pengembangan kurir di sini ternyata tidak hanya AD. Melainkan, Ada AN (26) dan SA (37) yang bertindak sebagai kurir lainnya. Hanya, untuk AN dan SA ini berperan sebagai kurir yang secara langsung menjemput narkotika jenis sabu itu dari Malaysia,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa nantinya sabu ini akan diedarkan di Samarinda, Kaltim. Namun, untuk pemesan barang haram itu sendiri merupakan tersangka LE (47). LE ini dari hasil pengembangan merupakan tersangka yang telah mendekam di Lapas Tarakan. “Tersangka LE ini sebagai pemesan barang dan mengendalikannya di dalam Lapas Tarakan. Ini tentu menjadi sebuah evaluasi lantaran aksinya ternyata bukan hanya kali ini,” terangnya.
“Yaitu sebelumnya dengan kasus yang sama dengan mengendalikan peredaran sabu sebanyak 1 kg dan 2 kg hingga ketiga kalinya,” timpalnya.
Sedangkan, untuk proses masuknya barang haram itu ke wilayah Bulungan, dijelaskannya barang haram itu diselundupkan di tambak di wilayah Bulungan. Tambak itu merupakan milik tersangka SA yang bersama AN yang menjemput narkotika jenis sabu itu dari Malysia.
“Diletakkan di tambak yang merupakan milik SA. Lalu, dijemput kurir AD untuk rencana diditribusikan dan dikontrol LE dari Lapas Tarakan. Namun atas kegigihan petugas dari Satresnarkoba Polres Bulungan sehingga upaya itu gagal,” jelasnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menegaskan, dari keempat tersangka yang salah satunya berinisial LE dan masih dalam penahanan Lapas Kelas IIB Tarakan, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, untuk ancaman pidananya adalah seumur hidup. Hanya, untuk LE ini setelah selesai masa hukumannya akan berlanjut dengan kasus ini,” ujarnya.
Tegaskan DPO Akan Dikejar