Anak Belum Divaksin Tak Boleh Keluar Daerah

- Jumat, 24 September 2021 | 11:33 WIB
VAKSIN PELAJAR: Setelah SMPN 1 Nunukan melaksanakan vaksinasi khusus pelajar pada Senin (20/9) vaksinasi pelajar kembali dilakukan sebanyak empat sekolah jenjang SMP di Nunukan. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
VAKSIN PELAJAR: Setelah SMPN 1 Nunukan melaksanakan vaksinasi khusus pelajar pada Senin (20/9) vaksinasi pelajar kembali dilakukan sebanyak empat sekolah jenjang SMP di Nunukan. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Tarakan membawa khekhawatiran akan terus berlanjut hingga akhir 2021.

Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Didik Kurniawan menerangkan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi membuat Tarakan termasuk ke dalam wilayah aglomerasi. Diketahui jika aglomerasi merupakan istilah umum yang merujuk kepada upaya pengumpulan beberapa elemen ke dalam suatu tempat.
“Mobilitas kita yang masih tinggi, jadi Tarakan ini masuk dalam zona wilayah aglomerasi. Tapi sebenarnya untuk zonasi, kami sudah masuk ke zona kuning. Harapan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ditetapkan sebagai zona hijau. Mengingat untuk pasien positif hari ini tinggal 9 pasien. Dan semoga semua bisa cepat sembuh,” ujarnya, Kamis (23/9).

“Geografis Tarakan juga menjadi 5 kabupaten/kota yang ada di Kaltara. Juga menjadi keluar masuknya masyarakat luar karena geografisnya berada langsung di perbatasan,” sambungnya.

Selain itu, ia mengakui jika di masa PPKM saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui beberapa aturan dalam perjalanan. Salah satunya ialah larangan terhadap perjalanan anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi. Sehingga beberapa kejadian pihaknya harus menolak beberapa perjalanan masyarakat yang mengikutsertakan anak di bawah usia 12 tahun.

“Mungkin ada beberapa kejadian, mereka membawa anak di bawah umur 12 tahun dan belum divaksin. Itu tidak boleh dibawa. Akhirnya kami sarankan kalau bisa ditunda, sampai nanti level PPKM bisa diturunkan,” terangnya.

Ia mengakui jika hal ini terkesan menyulitkan. Hanya pihaknya harus tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku. Terlebih hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Secara kemanusiaan mungkin masyarakat merasa berlebihan. Tapi karena ini aturan dan ini langsung dari pusat dan diteruskan melalui Surat Edaran Nomor 3 bagian I tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, kami hanya menegakkan aturan ini,” terangnya.

Bukannya tanpa alasan. Diterangkan, jika pihaknya memberi toleransi bagi beberapa kasus, maka hal tersebut dapat dimanfaatkan oknum masyarakat lainnya untuk mengiindahkan aturan. Sehingga pihaknya tetap memberlakukan hal tersebut dalam situasi apa pun.

“Karena kalau satu kami tolerir, akhirnya ini bisa mengerucut. Nanti bisa menjadi alasan masyarakat untuk tidak menaati aturan. Di tiap daerah berbeda-beda mungkin di daerah lain lebih ketat daripada di sini,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat tetap menjalankan prokes, artinya tetap menggunakan masker. Oleh karena itu yang ditetapkan. Contohnya seperti pernikahan tetap diimbau agar pernikahannya agar di KUA. Boleh resepsi tapi harus di siang hari dan menggunakan EO untuk mengatur prokesnya,” tambahnya.

 

VAKSINASI DI NUNUKAN

Percepatan vaksinasi kembali dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan. Setelah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Nunukan melaksanakan vaksinasi massal kepada pelajar, kini vaksinasi khusus kembali diikuti empat sekolah di Nunukan.

Kepala Disdikbud Nunukan, H. Junaidi menyampaikan, vaksinasi pertama khusus pelajar yang dilaksankan di SMPN 1 Nunukan diikuti sebanyak 572 pelajar. Selanjutnya diikuti ratusan pelajar dari empat sekolah jenjang SMP. “Pelaksanaan kedua vaksin tingkat pelajar bertempat di SMPN 2 Nunukan, SMPN 3 Nunukan, SMP PGRI dan SMP Muhammadiyah,” ucap H. Junaidi, Kamis (23/9).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X