Limbah Medis Dibuang Tak Sesuai Prosedur

- Jumat, 24 September 2021 | 11:29 WIB
TIDAK SESUAI PROSEDUR: Limbah medis yang ditemukan oleh ORI Perwakilan Kaltara dibuang tidak sesuai dengan prosedur. FOTO: ORI KALTARA UNTUK RADAR TARAKAN
TIDAK SESUAI PROSEDUR: Limbah medis yang ditemukan oleh ORI Perwakilan Kaltara dibuang tidak sesuai dengan prosedur. FOTO: ORI KALTARA UNTUK RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dari  hasil survei kepatuhan, pencegahan maladministrasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) di beberapa puskesmas dan rumah sakit yang ada di Tana Tidung. Ditemukan adanya limbah medis yang dibuang tidak sesuai dengan prosedur.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, supervisi standar pelayanan, survei kepatuhan sekaligus melakukan kajian sebagai tugas dari pusat untuk memantau pelaksanaan vaksinasi.

Ombudsman melakukan pemantauan dari proses pelaksanaannya, bagaimana mekanisme pengaduan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) hingga limbah medis. “Jadi dari assessment, kami menemukan limbah di belakang Rumah Sakit Akhmad Berahim yang ada di Tana Tidung.  Dari penjelasan yang didapatkan dari pihak rumah sakit, kerja sama dengan pihak ketiga baru dilakukan di Maret tahun 2020. Artinya yang kami lihat itu merupakan sisa-sisa yang belum diambil pihak ketiga, tapi kondisinya sangat menumpuk,” ucapnya, Kamis (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa limbah medis termasuk dalam limbah B-3 atau suatu buangan sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Sudah bekerja sama dengan pihak ketiga pengangkut limbah, pemerintah daerah harus memikirkan tempat pembuangan sementara limbah B-3 tersebut. “Moda transportasi yang digunakan untuk bisa sampai ke Tana Tidung, hanya menggunakan jalur laut dan darat. Saat ini sistematika pengambilan menggunakan transportasi darat, menunggu beratnya mencapai 50 kg baru diambil oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan di Tana Tidung memiliki alat insinerator yang bisa digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat, pengoperasiannya memanfaatkan teknologi pembakaran. “Insineratornya cukup besar, tetapi tidak difungsikan karena terkendala perizinan dan tidak ada SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten untuk menggunakannya. Selain itu kondisi alatnya juga sudah rusak,” bebernya.

Tidak berfungsinya insinerator tersebut, membuat pengolahan limbah medis saat ini hanya bergantung dengan pihak ketiga. Sementara, pihak ketiga tidak bisa mengambil setiap hari. Dalam regulasi, limbah timbunan dari vaksinasi ini merupakan limbah B-3 yang harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuannya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, untuk pengelolaan limbah infeksius timbunan dari vaksinasi yang tidak diambil oleh pengelola lebih dari dua hari harus ada tempat pembuangan sementara. Sehingga memiliki standar suhu kurang dari nol derajat.

“Ternyata fasilitas kesehatan (faskes) di Tana Tidung yang melakukan vaksinasi tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Hanya menyiapkan gudang kecil untuk menaruh limbah timbunannya,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, pihaknya memberikan catatan kepada Pemkab Tana Tidung, meminta agar mempersiapkan TPS sementara sambil menunggu limbahnya diambil oleh pihak ketiga. “Kami melihat salah satu TPS sementaranya ada di belakang Rumah Sakit Akhmad Berahim itu, tidak ada pengamanan. Tidak ada dinding dan alat pengukur suhu sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Adapun saran, pihaknya memberikan waktu 3 bulan untuk perbaikan. Bila tidak ditindaklanjuti, Ombudsman Perwakilan Kaltara akan melakukan pendekatan secara persuasif antarkepala perwakilan. “Untuk sanksi administratif akan diberikan jika nanti setelah diberikan saran perbaikan tidak dilakukan, limbah medis ini ada aturan mengelolanya, kalau salah kelola ada pidananya. Artinya kami bisa meneruskan ke lembaga negara lain, yang memiliki kewenangan untuk menindak,” tambahnya.

Direktur RSUD Akhmad Berahim, dr. Budi Samroni mengaku jika penanganan limbah di RS ditangani pihak ketiga. Adapun limbah yang menumpuk merupakan limbah dari Januari 2020. “Dari 2020 itu pernah diambil pihak ketiga, cuma kita waktu itu anggaran kami cukup kecil. 2020 itu limbah pernah dibakar, limbah medis selain Covid-19, memang masih di situ. Yang ada sekarang limbah dari Januari 2021 ini. 2021 ini sudah kita anggarkan lagi. Makanya kami bulan 7 (Juli 2021) adakan lelang, tapi gagal karena tak ada yang memenuhi syarat. Memang (TPS) tidak standar yang di belakang RS itu. Beberapa rekomendasi bisa kami tunaikan bulan ini, tapi menyangkut fasilitas, kami belum bisa menjamin. Ini juga masalah anggaran,” ulasnya singkat. (jnr/rko/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X