TARAKAN – Dari hasil survei kepatuhan, pencegahan maladministrasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara di beberapa puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), ditemukan adanya limbah medis yang dibuang tidak sesuai dengan prosedur.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, supervisi standar pelayanan, survei kepatuhan sekaligus melakukan kajian sebagai tugas dari pusat untuk memantau pelaksanaan vaksinasi. Pihaknya melakukan pemantauan dari proses pelaksanaannya, bagaimana mekanisme pengaduan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) hingga limbah medisnya. Ternyata di KTT, limbahnya sejak KTT berdiri di tahun 2007 hingga 2020, limbah medisnya belum diambil atau dikelola.
“Jadi dari rapid assessment, kami menemukan limbah di belakang rumah sakit Ahmad Berahim yang ada di KTT. Dari penjelasan yang di dapatkan dari pihak rumah sakit, kerja sama dengan pihak ketiga baru dilakukan di Maret tahun 2020, artinya yang kami lihat kemarin itu merupakan sisa-sisa yang belum diambil pihak ketiga, tapi kondisinya sangat menumpuk,” ucapnya, Kamis (23/9).
Dirinya menjelaskan bahwa limbah medis termasuk dalam limbah B3 atau suatu buangan sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Karena sudah bekerja sama dengan pihak ketiga pengangkut limbah, pemerintah daerahnya harus memikirkan dimana tempat pembuangan sementara limbah B3 tersebut.
“Moda transportasi yang digunakan untuk bisa sampai ke KTT, hanya menggunakan jalur laut dan darat, saat ini sistematika pengambilan menggunakan transportasi darat, dimana menunggu beratnya mencapai 50 kg baru diambil oleh pihak ketiga,” tuturnya. (jnr/eza)