Bawa Sabu, Oknum ASN Dituntut 9 Tahun

- Rabu, 22 September 2021 | 16:44 WIB
TERSANGKA DIHADIRKAN: Para tersangka kasus sabu termasuk DS, oknum ASN yang bawa sabu sempat dihadirkan saat pemusnahan sabu di Polres Nunukan. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN
TERSANGKA DIHADIRKAN: Para tersangka kasus sabu termasuk DS, oknum ASN yang bawa sabu sempat dihadirkan saat pemusnahan sabu di Polres Nunukan. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Setelah putusan vonis 7,5 tahun penjara terhadap dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus sabu-sabu, giliran oknum ASN berinisial DS yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hukuman penjara 9 tahun.

Tak hanya itu, DS juga harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara jika tidak dapat membayar denda. DS disidangkan Senin (20/9) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan secara virtual dengan agenda tuntutan dari JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, pihaknya menuntut DS dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ya, kita menilai DS melanggar pasal Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita tuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Bonar ketika ditemui, Selasa (21/9).

DS sendiri, dikatakan Bonar hanya meminta keringanan dan pengampunan kepada jaksa dan hakim. Keterangan DS, tidak menutup kemungkinan menjadi pertimbangan hakim di sidang putusan mendatang. “Ya, haknya terdakwa menyampaikan pendapat, selanjutnya hakim yang menentukan,” beber Bonar.

Oknum ASN di lingkungan pemerintahan Nunukan itu, bisa hingga sampai ke kursi pesakitan, karena kepemilikan sabu seberat 46 gram yang ia bawa. Dirinya tepergok membawa dan ditangkap di Dermaga  Sei Jepun, Nunukan Selatan. Hasil penyelidikan, dua oknum polisi ternyata terlibat dalam kasusnya.

Ya, sabu yang dibawa DS, dipesan oleh oknum polisi berinisial EBP yang dahulu sudah divonis hakim dengan 7,5 tahun penjara. Pada transaksi sabu yang dibawa DS, oknum polisi berinisial EWN yang melakukan transaksi melalui rekening. EWN juga dahulu divonis serupa dengan EBP. Mereka akhirnya diproses hingga ke kursi pesakitan. (raw/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X