TANJUNG SELOR – Sebanyak 126.606,19 gram atau sekitar 126 kilogram (kg) Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (14/9).
Pemusnahan barang haram yang juga disaksikan para tersangka secara langsung dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono. Dengan didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dan beberapa pejabat lainnya yang turut menghadiri.
Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini merupakan rangkaian proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara dari LP/A/57/VIII/2021/SPKT/Ditresnarkoba Polda Kaltara, tanggal 1 Agustus 2021 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel yang ada di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.
“Hasil pengungkapan sebelumnya ditemui sebanyak 100 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 126 ribu. Ini dengan 5 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Yaitu ada yang bertindak sebagai kurir, pemesan dan pengendalinya,’’ jelasnya di hadapan awak media.
Sedangkan, lanjutnya, sekalipun telah diamankan 5 orang tersangka dari kasus Narkotika jenis sabu ini. Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan terdapat satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diakuinya DPO yang berinisial RC sampai saat ini pun masih dalam pencarian.
“Keberadaanya belum diketahui secara pasti. Ini berdasarkan pengembangan dari tersangka DK (47) selaku pengendali atau pemilik barang Narkotika yang saat itu mendekam di Lapas Bontang,’’ ungkap Kapolda. (dni/har)
Selengkapnya baca Radar Kaltara edisi, Rabu 15 September 2021.