Demokrat Waspadai Gugatan Moeldoko cs. di PTUN

- Senin, 13 September 2021 | 19:30 WIB
BAHAS DINAMIKA EKSTERNAL: Ketum Demokrat AHY berpidato dalam peringatan dua dekade Partai Demokrat, Kamis 9 September 2021 lalu. FOTO: DPP DEMOKRAT
BAHAS DINAMIKA EKSTERNAL: Ketum Demokrat AHY berpidato dalam peringatan dua dekade Partai Demokrat, Kamis 9 September 2021 lalu. FOTO: DPP DEMOKRAT

KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh pihak tertentu. “Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY saat puncak acara peringatan dua dekade Partai Demokrat, Kamis (9/9) pekan lalu.

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya, ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. 

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan 2 gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir Juni 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN Jakarta.

 

GUGATAN DIPUTUSKAN OKTOBER

Herzaky menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan Oktober 2021 ini.

“Pertama, perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut,” jelas Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

“Kedua, perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut majelis hakim PTUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita,” kata Herzaky lagi.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa P TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini. “Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan ketua MK), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta & saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis 16 dan 23 September ini,” tutupnya.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua gugatan tersebut Moeldoko cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY sebagai tergugat II. (lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X