Buka Lahan Dermaga, Hutan Mangrove Dirusak

- Jumat, 10 September 2021 | 09:48 WIB
TAK BERIZIN: Hutan mangrove di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan rusak akibat dugaan dibukanya lahan untuk keperluan pembangunan dermaga./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
TAK BERIZIN: Hutan mangrove di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan rusak akibat dugaan dibukanya lahan untuk keperluan pembangunan dermaga./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN- Hutan mangrove di pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan mengalami kerusakan yang diduga dilakukan oknum untuk keperluan membuka dermaga. Ironisnya membuka lahan dermaga dengan menimbun tanah merah di area hutan bakau itu dilakukan dengan cara menebang pohon bakau.

Hal yang lebih mengherankan, ternyata aktivitas tersebut tak berizin. Padahal pelang dilarang merusak hutan mangrove, tepat berada di samping lahan dermaga yang nyaris rampung ditimbun tanah, akhirnya hal itu menjadi sorotan publik.

Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Musaffar yang dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengaku, kegiatan tersebut memang belum ada izinnya. “Yang jelas itu kalau izin lingkungan, belum ada izinnya. Izinnya juga bukan di DLH, karena kan mangrove,” kata Musaffar ketika diwawancarai, Kamis (9/9).

Dijelaskan Musaffar, karena yang dirusak adalah hutan mangrove, kewenangan seluruhnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pihaknya, hanya melakukan pengawasan bagi pembukaan lahan untuk yang ada izinnya. Sejauh ini, Musaffar juga mengaku tidak ada tembusan ke pihaknya terkait dibukanya lahan tersebut. Hanya saja memang, ada informasi yang diterimanya, pembukaan lahan yang menyebabkan rusaknya mangrove tersebut untuk membuka dermaga. “Kami juga miris, ada pelang dilarang rusak mangrove tepat di sampingnya, tapi kok bisa tanpa izin begitu,” beber Musaffar.

Pada pelang itu tertulis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam hal ini yang mengeluarkan Satpol PP Nunukan, tertera peraturan daerah Nunukan Nomor 05 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat tertib lingkungan pasal 21, di mana setiap orang dilarang merusak hutan mangrove ketentuan pidana pasal 50. Selain dikenakan sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga dilarang menebang dan atau merusak pohon bakau di sepanjang kawasan lingkar dan dilarang membangun tempat penjemuran rumput laut di sepanjang kawasan jalan lingkar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Nunukan, Abdul kadir yang juga dikonfirmasi perihal tersebut mengaku sudah memerintahkan penyetopan penimbunan lahan tersebut. Sebelum adanya perintah dari provinsi, karena daerah mangrove tersebut kawasan Pemprov Kaltara. “Kita sebatas menegur dan perintahkan menghentikan dulu kegiatannya. Itu di atas laut wewenangnya provinsi,” singkat Kadir. (raw/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X