Perda RPJMD Malinau Terbit Oktober Mendatang

- Kamis, 2 September 2021 | 15:17 WIB
Kepala Bappeda dan Litbang Malinau - Kristian Radang./Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan
Kepala Bappeda dan Litbang Malinau - Kristian Radang./Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan

MALINAU - Dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2021–2026, Bupati Malinau Wempi W. Mawa meminta setiap peserta untuk serius dalam menyusun RPJMD.

Bedasarkan pantauan Radar Tarakan, kegiatan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Malinau yang digelar secara virtual ini diikuti Kepala Bappeda Provinsi Kaltara, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Ketua RT. 

Dalam penyampaiannya, Wempi menegaskan Musrenbang RPJMD tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan Kabupaten Malinau. Lantaran seluruh perwakilan dapat berpartisipasi menyampaikan ide masing-masing. "Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tercapai kesepakatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau," kata Wempi.

Dijelaskannya pula, Musrenbang RPJMD merupakan salah satu hal yang startegis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Malinau untuk lima tahun ke depan. Sehingga ia berharap para peserta dapat cermat dan komprehensif. "Kami berharap peserta dapat memperhatikan masukan dan dapat membuat pertimbangan dari gagasan-gagasan yang telah disampaikan. Kegiatan RPJMD ini dilakukan bukan hanya untuk sekadar formalitas saja,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Malinau Dr. Kristian mengatakan, sejumlah tanggapan dan saran dari peserta RPJMD telah pihaknya rangkum menjadi hasil keputusan diskusi Musrenbang RPJMD Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026. "Dalam kegiatan Musrenbang RPJMD ini sebenarnya lebih difokuskan diskusi dan masukan dari seluruh peserta Musrenbang dalam upaya untuk perbaikan dari isi RPJMD tersebut," kata Kristian.

Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman dan menyelaraskan arah kebijakan hingga program pembangunan daerah. Perda RPJMD dijadwalkan terbit pada 8 Oktober 2021 mendatang. "Semua poin-poin yang disepakati nantinya akan dirumuskan dalam rancangan RPJMD. Kami rencanakan 8 Oktober 2021 raperda RPJMD ini akan ditetapkan. Setelah itu ada dua tahapan lagi," jelasnya.

Terkait dengan dua tahapan selanjutnya setelah Perda RPJMD tersebut diterbitkan, tahapan pertama ialah melakukan verifikasi rancangan akhir Perda RPJMD tersebut. Setelah itu pengesahan perda ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. (hai/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X