Mau Dibawa ke Sulawesi, Polres Nunukan Amankan Sabu 12 Kg dari Malaysia

- Rabu, 1 September 2021 | 14:37 WIB
TAK BERKUTIK: Meski sempat melarikan diri meninggalkan sabu 12 kilogram yang dibawanya, AM (21) akhirnya dibekuk dan telah diamankan di Mapolres Nunukan. FOTO: DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN
TAK BERKUTIK: Meski sempat melarikan diri meninggalkan sabu 12 kilogram yang dibawanya, AM (21) akhirnya dibekuk dan telah diamankan di Mapolres Nunukan. FOTO: DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN

NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengungkap dugaan percobaan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram (kg) yang diduga dari Malaysia dan ditinggalkan pembawanya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Minggu (29/8) lalu.

Pembawa barang sempat melarikan diri saat barang bawaannya diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. Meski begitu, yang bersangkutan berhasil dibekuk personel Satresnakoba Polres Nunukan.

Kepala Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pada Minggu (29/8) lalu, pihaknya memang menerima koordinasi dari personel KSKP Nunukan. Personel KSKP Nunukan telah mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat total 12 kilogram.

“Ya, KSKP temukan 12 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang dibungkus dalam plastik teh merk Guanyinwang merek ZH 555, kemudian ada juga 10 bungkus plastik ukuran sedang. Semuanya diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu,” kata Lusgi ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (31/8).

Namun, terduga yang membawa sabu tersebut ternyata masih dalam proses penyelidikan, alhasil personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pembawa sabu tersebut yang diduga salah seorang buruh di Pelabuhan Tunon Taka.

Tak menunggu lama, setelah barang bukti ditemukan sekira pukul 17.00 WITA, tepat pada pukul 21.30 WITA, personel Opsnal Satresnarkoba langsung menemukan posisi persembunyian terduga yang membawa sabu tersebut. Pelaku langsung dibekuk saat sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Nunukan untuk penyelidikan lebih dalam. Dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial AM (21), dirinya mengaku disuruh untuk membawa karung berisikan kotak mie instan, tempat menyimpan sabu tersebut oleh kakaknya yang bernama Asdi Suwasdi. Asdi tersebut pun langsung jadi DPO Polres Nunukan. “Jadi dia (pelaku) hanya disuruh kakaknya untuk bawa sabu naik ke kapal. Rencananya sabu itu diduga mau dibawa ke Sulawesi, tapi dahulu ditangkap personel  KSKP,” tambah Lusgi.

Dengan diamankannya AM, DPO Asdi pun dalam penyelidikan lebih lanjut. AM sendiri, sudah mendekam di rutan Mapolres Nunukan dan terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X