WADUH..!! Dugaan Korupsi, Oknum Kades Terancam 20 Tahun

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:10 WIB
DIPERIKSA: Tersangka oknum Kades Binanun saat menjalani pelimpahan dugaan kasus korupsi ke Kasi Pidsus Kejari Nunukan. FOTO: DOKUMENTASI KEJARI NUNUKAN
DIPERIKSA: Tersangka oknum Kades Binanun saat menjalani pelimpahan dugaan kasus korupsi ke Kasi Pidsus Kejari Nunukan. FOTO: DOKUMENTASI KEJARI NUNUKAN

NUNUKAN - Oknum kepala Desa  Binanun berinisial MM yang diduga korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD-ADD) APBDes Binanun 2017 menjalani sidang perdana, Senin (30/8). Oknum kades asal  Kecamatan Sembakung Atulai itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, MM didakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dakwaan yang disangkakan JPU, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, disebutkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dakwaan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim. Karena MM memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sebesar Rp 423.550.000 dari anggaran APBDes Binanun 2017, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Nunukan,” ungkap Ricky saat diwawancarai, Senin (30/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Muhammad Nur Ibrahim, bersama hakim anggota Ukar Priyambodo dan Suprapto pun telah mencatat pasal yang disangkakan terhadap terdakwa seraya memahami pokok perkara yang dibacakan JPU sebelum dakwaan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi. “Yang jelas nanti semua akan dipaparkan sesuai keterangan saksi dalam BAP (berkas acara pemeriksaan),” beber Ricky.

Terdakwa MM sendiri, diduga melakukan korupsi terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan penyalahgunaan pertanggungjawaban laporan penggunaan ADD 2017 untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi perangkat desa tanpa disertai kwitansi pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Dari perbuatannya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 423.550.000 dengan rincian pembangunan JUT, dengan selisih Rp 273.150.000 dari pagu anggaran Rp 423.150.000 dan untuk ADD pembayaran gaji tetap dan tunjangan perangkat desa, ditemukan selisih Rp 150.400.000 dari yang seharusnya Rp 165.300.000. (raw/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X