Pemkab Tana Tidung Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:19 WIB
PARIPURNA: Rapat Paripurna di DPRD KTT yang dihadiri oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dengan agenda penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah tentang tiga raperda yang diajukan ke legislatif./RIKO/RADAR TARAKAN
PARIPURNA: Rapat Paripurna di DPRD KTT yang dihadiri oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dengan agenda penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah tentang tiga raperda yang diajukan ke legislatif./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Perangkat Desa, sekaligus penetapan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, digelar kemarin (26/8) di kantor DPRD Tana Tidung melalui rapat paripurna.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menjelaskan raperda tentang Perangkat Desa dan raperda BPD merupakan kelanjutan dari Perda Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa yang terlebih dahulu sudah disahkan.

"Perlu kiranya dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan rapat paripurna DPRD hari ini, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kaltara Nomor 180/2514/SETDA/III, perihal fasilitasi raperda mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyesuaian dan penetapan raperda," ujar Ibrahim Ali.

Ia mengakui, berdasarkan pada hasil fasilitas raperda tentang APBD tersebut, DPRD bersama dengan bagian Hukum, bagian Tata Pemerintah dan Dinsos-PMD, telah melakukan pembahasan dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan dan penyesuaian hasil pembahasan itu.

Selanjutnya, dibahas dalam forum rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi DPRD, sebagai dasar penetapan raperda menjadi perda. Pemerintah Desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa pemerintahan desa terdiri atas satu pemerintahan desa secara demokratis.

Pemerintahan Desa dikepalai oleh Kepala Desa (Kades). Kades dalam melaksanakan berbagai program pembangunan desa sesuai dengan tupoksinya, tidak boleh melewati batas dan kewenangannya. "Kelancaran tugas kepala desa sebagai pemimpin pemerintah desa, dibantu dan difasilitasi oleh perangkat desa. Perangkat desa sendiri dipegang oleh posisi jabatan tertinggi adalah sekretaris desa atau sekdes," ungkapnya.

Dilanjutkan, perangkat desa menjalankan tugas administrasi yang telah ditentukan. Salah satunya pembangunan desa sesuai dengan program kerja kepala pemerintahan yang baik dan terbuka. Proses dan pelayanan administrasi termasuk administrasi keuangan desa dilaksanakan oleh perangkat desa. "Perangkat desa yang baik akan mampu berinovasi dan memberikan pelayanan prima  kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan terselenggaranya pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan BPD, bisa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan desa dapat dilakukan secara sistematis dan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa maupun perangkat desa, diimbau dalam menjalankan program pembangunan pelayanan dan pembinaan masyarakat harus dengan sistem administrasi. "Sehingga tercipta good government di tingkat desa," pungkasnya. (rko/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X