MANAGED BY:
SENIN
02 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Rabu, 25 Agustus 2021 10:04
Bupati KTT Minta Disnaker Inventarisir Lahan Transmigrasi, untuk Keperluan Apa..?
LEGALITAS: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali meminta Disnaker untuk inventarisir lahan transmigrasi untuk menjamin kelegalitasan lahan masyarakat./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali meminta Pelaksana Tugas (PLT), Disnakertans Tana Tidung untuk menginventarisir beberapa wilayah lahan transmigrasi yang ada di Tana Tidung.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kelegalitasan lahan masyarakat, yang sudah bermukim berpuluh-puluh tahun di Tana Tidung. Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk wujud kepedulian pemerintah kepada warganya.

"Saya kasihan dengan warga transmigrasi ini, tentunya harapan mereka bertransmigrasi dari Jawa ataupun dari Timur ke KTT, dengan tujuan bagaimana mengubah hidup supaya hidup lebih baik lagi," ujar Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Ia mengakui, pemerintah telah menyediakan lahan tetapi status lahan belum jelas. "Alhamdulilah status lahan untuk tahap 1 dan tahap 2, di Tanah Merah Induk, itu sudah selesai. Saat ini statusnya HPL. Berkasnya sudah dilengkapi oleh Disnakertrans untuk dibuatkan sertifikatnya," katanya.

Pemkab Tana Tidung akan berupaya maksimal mengenai masalah tersebut. Dipastikan Bupati, meski di tengah pandemi bukan berarti persoalan lain diabaikan. Tetapi tetap diakomodir agar kemudian warga beranggapan diabaikan. "Insya Allah, dalam waktu dekat kita realisasikan. Karena ini persoalan panjang, kasihan mereka lebih dari 10 tahun tapi sertifikat lahan mereka belum ada," tegasnya.

Ditargetkan dan mudah-mudahan Bupati berharap dapat direalisasikan tahun ini. "Saya sudah minta kepada kepala BPN, untuk mensertifikatkan lahan tersebut, proses dan segera dikeluarkan. Kita akan fokus ke bekerja untuk masyarakat," tukasnya.

Kemudian, untuk masyarakat transmigrasi Kujau dan Maning, belum lama ini ada permasalahan gugatan oleh PT Adindo kepada Kementerian PDT dan Transmigrasi. Hasilnya, setelah dilakukan gugatan kembali keputusan inkrah itu digunakan oleh Kementerian PDT dan Transmigrasi. "Jadi, itu nanti dalam waktu dekat proses akan jalan dan akan diserahkan juga sertifikat itu kepada lahan warga transmigrasi Kujau," jelasnya.

Sedangkan, untuk Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tanah Lia saat ini masih dalam tahap proses. Jadi diminta kepada Disnakertrans untuk mengejar penyelesaian ini agar secepatnya dirampungkan. "Saat ini lagi proses untuk HPL nya, setelah status HPL nya nanti dikejar oleh Disnakertrans. Kita harapkan ini secepatnya juga sertifikat lahan dikeluarkan," pungkasnya. (rko/fly)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 September 2015 15:28

Lebih Langsing dengan Berenang

<p>Berenang termasuk olahraga yang menyenangkan. Tetapi kebanyakan orang lebih menganggap olahraga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers