Ratusan Pilkades Resmi Ditunda

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:31 WIB
SIAP CETAK: Kasi Aparat Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa pada DPMPD Nunukan, Muh Akib Makmur memperlihatkan contoh surat suara yang akan digunakan pada Pilkades 2021./ASRULLAH/RADAR TARAKAN
SIAP CETAK: Kasi Aparat Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa pada DPMPD Nunukan, Muh Akib Makmur memperlihatkan contoh surat suara yang akan digunakan pada Pilkades 2021./ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 210 desa yang semula dijadwalkan pada 26 Agustus mendatang resmi ditunda. Itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19 tertanggal 9 Agustus 2021.

Kasi Aparat Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Muh Akib Makmur menyampaikan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Mendagri pada poin kelima menegaskan agar melaksanakan penundaan pelaksanaan mulai tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ditandatangani. Penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Ditunda dua bulan. Surat sudah saya diajukan Sekda (Serfianus). Rencana pada Oktober dilaksanakan ini (penundaan) seluruh Indonesia. Tahapan tinggal kampanye selama tiga hari, distribusi surat suara dan pemilihan,” ucap Akib Makmur, Senin (23/8).

Ia menjelaskan proses yang rencananya akan dijalankan yakni proses distribusi surat suara. Pelaksanaan ini menyesuaikan dengan wilayah. Misalnya, di wiilayah Krayan ditargetkan pendistribusian dilakukan sepekan sebelum pelaksanaan pencoblosan. Sebab, mempertimbangkan transportasi menuju Krayan. “Yang dekat-dekat H-2. Dan untuk kotak suara sudah di kecamatan,” singkatnya.

Pihaknya optimistis pelaksanaan pilkades dapat dilakukan dalam dekat ini. Apalagi, jika status Nunukan yang saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 turun mejadi PPKM level 2. Jika itu terjadi pihaknya segera bersurat ke Kemendagri untuk pelaksanaan pilkades serentak.

“Kampanye 3 hari, masa tenang 3 hari. Kita lihat siapa tahu turun ke level 2, kita bersurat ke Mendagri agar dapat dilaksanakan. Sebenarnya bisa dilakukan. Namun, kami mengikuti SE yang ada karena di situ ada sanksi. Penundaan dijelaskan hanya dengan masa 2 bulan tidak menetapkan tanggal pasti,” bebernya.

Untuk diketahui, sebanyak 210 desa yang mengikuti pilkades serentak berada di 15 kecamatan, di antaranya Kecamatan Krayan Timur sebanyak 16 desa, Krayan Tengah sebanyak 11 desa, Krayan sebanyak 23 desa, Krayan Barat sebanyak 25 desa (selengkapnya lihat grafis).

Adapun isi surat Mendagri menyebutkan melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkades, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa. Serta, melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Mendagri juga menegaskan selama kurun waktu 2 bulan, diminta kepada pemda untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan empat parameter. Mulai dari menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratioi(BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi.

Serta aktif sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing.  Mendorong pemerintah desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di masing-masing wilayah. (akz/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X