Pedagang Diminta Bongkar Lapakan

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:27 WIB
CARI SOLUSI: Sejumlah pedagang diminta membongkar lapak dagangannya oleh pihak pengelola Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah sebelum tanggal 17 September mendatang./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
CARI SOLUSI: Sejumlah pedagang diminta membongkar lapak dagangannya oleh pihak pengelola Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah sebelum tanggal 17 September mendatang./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Saleh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pemasaran Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah di Nunukan Utara, Senin (23/8).

Tujuan mereka hanya ingin menggali informasi kepada pengelola ruko akan dasar permintaan pembongkaran lapak sejumlah pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun di Jalan Tanah Merah,  Nunukan Utara.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, H. Saleh mengatakan, pihaknya juga meminta kepada pihak manajemen Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah, memberikan kebijakan kepada para pedagang yang dimintai membongkar lapaknya.

“Ya, kalau bisa diberikan kebijakan lah ini para pedagang, mereka sudah berjualan puluhan tahun di sini. Sekarang lagi pandemi, pedagang disuruh membongkar lapaknya, ini akan lebih berdampak kepada  ekonomi mereka,” ungkap H. Saleh usai sidak, Senin (23/8).

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan soal kontribusi. Apalagi pada pedagang sudah membuka lapak sejak 21 tahun yang lalu. Untuk itu, apakah ada kontribusi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Seluruh hal penting dipertanyakan ke manajemen atau pengelola Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah.

Sangat disayangkan, pihak pengelola yang berada di kantor pemasaran, tidak bisa menjawab secara detail pertanyaan-pertanyaan dari sejumlah anggota legislatif yang datang. Sebab, pengelola yang berada di Nunukan saat ini hanya staf.

“Mereka tidak bisa menjawab, alasannya lempar ke pihak pengelola terus di Balikpapan, memang mereka sepertinya kurang paham juga, karena pengelola baru,” tambah Saleh.

Akhirnya, solusi awal ditempuh, DPRD Nunukan akan bersurat mengundang kepada pihak manajemen di Balikpapan untuk dilakukan pertemuan dan membahas permasalahan yang ada. “Ya, kami berikan surat ke sini (pengelola ruko di Nunukan) nanti mereka teruskan ke Balikpapan ke manajemen perusahaan yang menaungi,” ujar Saleh.

Untuk diketahui, pihak pengelola ruko dalam hal ini PT Sinar Cerah memang meminta pada pedagang yang berada di sekitar lokasi membongkar lapaknya. Bahkan, mereka hanya diberikan waktu hingga tanggal 17 September mendatang untuk mengosongkan lahan yang sudah digunakan berdagang tersebut. 

Melalui staf pemasaran  PT Sinar Cerah, Nur Laila menjelaskan, permintaan pihak perusahaan kepada pedagang untuk membongkar lapaknya, karena perusahaan akan mengembalikan fungsi semula lahan. “Setahu saya PT Sinar Cerah mau kembalikan fungsi lahannya, sesuai IMB (izin mendirikan bangunan) dan penggunaan kawasannya, itu saja,” singkat Nur Laila. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X