Dipicu Aktivitas Ilegal, Makam Leluhur Porak-poranda

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:34 WIB
LAPOR PERUSAKAN: Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad) (kemeja biru) didampingi kuasa hukum saat melaporkan perusakan makam ke Mapolsek Nunukan. FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN
LAPOR PERUSAKAN: Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad) (kemeja biru) didampingi kuasa hukum saat melaporkan perusakan makam ke Mapolsek Nunukan. FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad) melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang membuat puluhan makam leluhur ketua adat porak-poranda. Itu dibuktikan dengan tulang-belulang dan tengkorak yang berserakan di lahan makam tetua adat yang berada di daerah Binusan tepatnya di Tanjung Cantik, Kecamatan Nunukan.

Kuasa Hukum Latad Mukhlis Ramlan, S.H, menyampaikan, hasil investigasi yang dilakukan menemukan lokasi lahan yang digunakan sebagai makam leluhur di wilayah Binusan dijadikan lokasi penambangan pasir. Kejadian ini baginya tragedi kemanusiaan dan perbuatan melawan hukum sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) melakukan pendampingan dan sebuah tanah ulayat yang digunakan untuk makam leluhur, tetua adat di daerah Binusan. Hasil investigasi ternyata diambil pasirnya oleh oknum. Untuk itu kami laporkan ke kepolisian dan Komnas HAM. Makam dibiarkan secara terbuka dan bagi kami ini tragedi kemanusiaan dan pidana harus dilaporkan,” ucap Mukhlis Ramlan, S.H, kepada Radar Tarakan, Kamis (12/8).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya menemukan tulang belulang dan tengkorak para leluhul yang dibiarkan begitu saja oleh oknum yang mengambil pasir di lokasi makam tersebut menggunakan alat berat.

“Dibiarkan beserakan (tulang dan tengkorak) jumlahnya puluhan. Makam itu satu kawasan ada puluhan, lalu pasirnya diambil dan membuat jenazah berserakan dan tidak dirapikan kembali. Mau apa pun alasannya ini masuk pelanggaran KUHP Pasal 180 tentang pembongkaran makam tanpa izin dari pemilik sah lembaga adat dan dilakukan secara ilegal. Jadi kami tempuh jalur hukum. Dan di Jakarta kami laporkan ke Komnas HAM, karena bagi kami ini masuk pelanggaran HAM,” tegasnya.

Lanjutnya, seharusnya makam bersejarah yang ada dijaga dan hormati karena memiliki sejarah dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Tetapi yang terjadi merupakan tragedi kemanusiaan yang memilukan dan merupakan perbuatan yang biadab. “Tetapi merusak dan penzaliman. Sisa tulang belulang dibiarkan secara terbuka. Ini sebagai bukti kami melaporkan polisian ke Komnas HAM. Silakan cek di lapangan dan kami meminta agar menangkap oknum yang melakukan perbuatan ini,” janjinya.

Ia berpesan kepada pemerintah daerah (pemda) agar lebih aktif atas laporan tersebut. Sebab, rusaknya makam leluhur adat sudah cukup lama. “Ini kejadian berlarut-larut namun, tidak ada tindakan dari pemerintah daerah. Saya mohon ini jangan lagi terjadi. Apalagi ini bersejarah. Ini tanah ulayat tempat para ketua adat. Tetapi di lokasi dijadikan tempat akitivitas ilegal. Jadi kami tempuh secara hukum. Kami kejar semua oknum yang terlibat. Jadi ada alat berat yang menyapu dan membiarkan tulang tengkorak berserakan,” bebernya.

Sementara, Ketua Lembaga Adat Tidung dan Dayak (Latad), Abdul Razak menceritakan, kondisi rusaknya makam ia ketahui awal 2020 lalu. Saat itu ia kembali ke Nunukan untuk mengunjungi makam dan melihat kondisi makam sudah porak-poranda, tulang dan tengkorak berserakan. “Tanah itu mulai digarap 1952. Banyak tanaman tumbuh di situ. Pas kembali dari Tarakan, saya lihat sudah berserakan. Lebarnya setengah hektare lokasi makam yang dibongkar. Makam diperkirakan sekitar 10, itu makam ketua kami, moyang kami,” kisahnya.

Rusaknya makam tersebut lantaran adanya aktivitas alat berat. Itu dibuktikan dengan bekas alat berat yang beroperasi untuk mengambil pasir. Padahal, di setiap makam memiliki tanda. “Kami meminta kepolisian untuk mengungkap tindakan ini. Karena kondisi (sekitar makam) tidak ada penduduk bisa saja aktivitas (penambang pasir) dilakukan siang. Lokasinya badan jalan sekirar 200 meter. Dan di lokasi saat ini ada hamparan pasir terdapat tulang,” tambahnya.

Wakil Ketua Latad, Datu Hairil Usman menambahkan atas kejadian ini pihaknya akan menempuh jalur hukum agar tidak  terjadi kejadian serupa. Bahkan ia berjanji akan membawa persoalan ini hingga ke Komnas HAM. “Upaya hukum akan kami jalankan agar tidak terjadi banyak hal. Karena ini disalahgunakan oleh oknum. Contohnya, lahan pasir digarap tanpa sepengatuhan. Kami lanjut sampai ke Komnas HAM karena perbuatan kejahatan kemanusian ini dilakukan secara ilegal dan membuat makam rusak bahkan tulang belulang berserakan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP M Setiaji menambahakan, terkait laporan perusakkan makam telah diterima pihaknya. Ia telah mengerahkan tim untuk melakukan identifikasi di lapangan. “Sudah ada (laporan) tim sudah turun melaksanakan identifikasi. Untuk sementara itu,” tutupnya. (akz/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X