Perekrutan Perangkat Desa Harus yang Berkompeten

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:08 WIB
IMBAUAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali meminta penyeleksian perangkat desa haris dilakukan dengan benar dan memilih SDM yang berkompeten./RIKO/RADAR TARAKAN
IMBAUAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali meminta penyeleksian perangkat desa haris dilakukan dengan benar dan memilih SDM yang berkompeten./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali, menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memperketat regulasi desa. Salah satunya terkait penyeleksian perangkat desa dengan benar.

Bupati menilai, perangkat desa yang mengisi posisi dan jabatan di setiap desa haruslah orang-orang yang memiliki kecakapan pada bidangnya masing-masing. "Saya inginkan dapat melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga dapat memback-up kinerja dan kerja kepala desa," ujar Bupati Ibrahim Ali

Terpisah, seleksi perangkat desa, saat ini sedang digenjotnya rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KTT. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD KTT Jamhari.

Jamhari mengatakan, tujuan digenjotnya raperda tersebut merupakan landasan hukum agar kemudian kades terpilih tidak semena-mena memberhentikan atau mengangat perangkat desa tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi ada payung hukum serta dasarnya dalam menjalankan roda pemerintahan desa," kata Jamhari.

Menurutnya, selama ini memang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tana Tidung tidak berdasarkan pada asas nepotisme. Tetapi lebih mengedepankan pada landasan regulasi yang mengatur perihal pengangkatan perangkat desa tersebut.

"Berbicara regulasi dan berbicara aturan, bahwa unsur nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa itu belum ada. Jadi, kita ingin menyatukan persepsi antara pemerintah desa dalam menjalankan program yang telah direncanakan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah," ungkapnya.

DPRD pada prinsipnya tetap menjalankan pada peran dan fungsinya yang sudah diatur dalam UUD RI 1945. "Yaitu sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran," kilas dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Tana Tidung, Syahrin menambahkan, pihaknya bersedia menjalankan regulasi yang diamanahkan oleh kepala daerah maupun DPRD selaku pembuat regulasi. "Kalau sudah ada aturanya, kita siap menjalankan dan menindaklanjuti sesuai dengan arahan Bupati," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihaknya mengakui perda yang mengatur hal tersebut sedang digenjot di meja DPRD.  "Iya perdanya saat ini masih dibahas di DPRD," pungkasnya. (rko/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X