Diduga Korupsi Rp 400 Juta, Kades Binanun Segera Diadili

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:20 WIB
DIPERIKSA: Tersangka oknum kepala Desa Binanun menjalani pelimpahan kasus dugaan korupsi ke Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Selasa (10/8). FOTO: DOKUMENTASI KEJARI NUNUKAN
DIPERIKSA: Tersangka oknum kepala Desa Binanun menjalani pelimpahan kasus dugaan korupsi ke Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Selasa (10/8). FOTO: DOKUMENTASI KEJARI NUNUKAN

NUNUKAN - Seorang oknum kepala Desa Binanun berinisial MM diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBDes Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai tahun 2017. MM diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 423 juta atas penyalahgunaan DD dan ADD Binanun.

Itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Selasa (10/8). Ricky mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua oleh penyidik Unit Tipikor Polres Nunukan ke Kejari Nunukan didampingi penasihat hukum (PH) tersangka MM.

“Ya, tadi tahap duanya ke kami. Setelah ini, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” ungkap Ricky ketika diwawancarai, Selasa (10/8).

Dijelaskan Ricky, tersangka MM, diduga melakukan korupsi terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan penyalahgunaan pertanggungjawaban laporan penggunaan ADD 2017 untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi perangkat desa tanpa disertai kwitansi pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp 423.550.000. Rinciannya Pembangunan JUT, ditemukan selisih senilai Rp 273.150.000 dari pagu anggaran Rp 423.150.000 dan untuk ADD pembayaran gaji tetap dan tunjangan perangkat desa, ditemukan selisih Rp 150.400.000 dari yang seharusnya Rp 165.300.000,” kata Ricky menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi tersebut.

Pada pembangunan JUT tersebut, yang terbayarkan hanya Rp 150.000.000 dan ADD hanya Rp 14.500.000, sementara sisanya diduga digunakan semua oleh tersangka MM. Sementara untuk pembayaran penghasilan dan tunjangan perangkat desa, tersangka MM dianggap tidak tertib dalam membuat kwitansi pembayaran yang sah.

Perbuatan tersangka dibenarkan sejumlah perangkat desa yang menjadi saksi, di antaranya saksi Sugao selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binanun, saksi Johan selaku kepala urusan pemerintahan, saksi Samadang selaku kepala urusan umum, saksi Sarantai selaku kepala urusan kesejahteraan rakyat, dan saksi Porlen selaku sekretaris BPD. Seluruhnya mengaku masih terdapat penghasilan dan tunjangan yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2017, namun hingga saat ini belum dibayarkan.

“Dari situ, terdapat lah selisih pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat Binanun terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka sendiri sebesar Rp 150.400.000. Kemudian tersangka dalam membayar penghasilan dan tunjangan perangkat desa, tidak membuat surat keputusan kepala desa mengenai besaran belanja pemerintah desa di Desa Binanun sebagai dasar penetapan besaran gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh perangkat desa,” tambah Ricky.

Atas perbuatannya, tersangka MM terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raw/lim)

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X