Perubahan Jenis Kelamin Harus Ada Putusan Pengadilan

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:39 WIB
H. Sanusi – Kepala Disdukcapil Kaltara.
H. Sanusi – Kepala Disdukcapil Kaltara.

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, termasuk dalam layanan administrasi kependudukan bagi kelompok transgender.

Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara). Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, H. Sanusi menegaskan, pada prinsipnya di dalam data kependudukan itu jenis kelamin hanya ada dua, yakni laki-laki dan perempuan.

“Bagi mereka yang transgender itu hanya perlakuan kita kepada mereka. Artinya, kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap mereka,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (4/8).

Tapi, untuk saat ini belum ada yang datang sebagai kelompok transgender untuk mengurus administrasi kependudukannya ke Disdukcapil kabupaten/kota di provinsi termuda Indonesia ini. “Kalau itu ada, kita akan tindaklanjuti selagi memenuhi persyaratan,” kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.

“Memang, ada yang kita dengar-dengar selama ini, tapi itu baru katanya. Sedangkan untuk faktanya, sampai saat ini belum ada yang menyampaikan ke kami sudah mengubah jenis kelamin,” sambungnya.

Terhadap mereka yang sudah memiliki identitas baru (sebagai transgender), apakah dia laki-laki atau perempuan, semua harus tetap ada dasarnya. Sejauh ini, jika seseorang itu terdaftar pada administrasi kependudukan sebagai laki-laki, lantas dia ingin beralih ke perempuan, maka pihaknya akan meminta pembuktian. “Kita minta apakah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan seseorang ini sudah berubah jenis kelamin. Jika itu ada, maka kita akan langsung mengubah jenis kelamin pada identitas kependudukannya,” tuturnya.

Artinya, yang dimaksud dengan pelayanan terhadap transgender itu bukan dalam identitas kependudukannya ada keterangan baru di luar laki-laki atau perempuan, tapi tetap menggunakan dua jenis kelamin yang diakui negara.

“Kita tetap hanya mengenal dua jenis kelamin ini (laki-laki dan perempuan). Intinya itu kita tidak boleh mendiskriditkan mereka (transgender). Jika seandainya terjadi perubahan, kita sikapi. Tapi harus ada putusan negara dulu,” tegasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X