476 Pelamar CASN Gugur

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:35 WIB
-
-

TANJUNG SELOR – Panitia seleksi daerah (panselda) menetapkan 476 dari 6.419 pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2021, gugur pada tahap seleksi administrasi.

Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, sebanyak 476 pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu ditetapkan berdasarkan hasil dari verifikasi yang telah dilakukan secara online melalui website SSCASN.

“Hasil verifikasi online seleksi administrasi ini meliputi formasi CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Dijelaskannya, untuk formasi CPNS, dari jumlah pelamar yang melakukan submit sebanyak 5.591 orang, hanya 5.228 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi ini. Sementara 363 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan untuk PPPK, terbagi dua jenis, yakni formasi PPPK non guru dengan jumlah pelamar sebanyak 278 orang, yang mana hanya 165 pelamar yang dinyatakan MS. Sementara 113 pelamar lainnya dinyatakan TMS, serta formasi PPPK guru yang jumlah pelamarnya 550 orang.

“Tapi, untuk rincian yang MS dan TMS serta informasi lainnya khusus untuk PPPK guru ini merupakan kewenangan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi),” katanya.

Untuk PPPK guru, nanti hasilnya akan ditetapkan dan diumumkan secara langsung oleh panitia pengadaan guru PPPK Kemendikbudristek. Jadi, panselda dari BKD Kaltara tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen PPPK guru ini.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang dinilai untuk menyatakan seorang pelamar itu lulus seleksi administrasi pada rekrutmen CASN tahun ini atau tidak. Untuk yang TMS ini di antaranya disebabkan oleh salah unggah. Namun, untuk yang dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi ini, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhitung mulai 6-8 Agustus 2021 melalui akun masing-masing peserta.

“Ketentuan pada masa sanggah ini, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya,” jelas Arya.

Karena, data hasil seleksi administrasi tersebut telah tersimpan sampai dengan adanya aturan dan keputusan terbaru terkait hal tersebut. Jika ada sanggahan yang diterima, maka akan diproses dan hasilnya akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

“Bagi yang dinyatakan lulus administrasi pada rekrutmen CASN tahun ini kita harapkan dapat mempersiapkan diri mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara sesuai jadwal yang ditentukan,” tuturnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X