21 JPT Pratama Ikut Uji Kompetensi

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:01 WIB
KOMPETENSI JABATAN: Bupati Bulungan, Syarwani membuka secara resmi uji kompetensi JPT di lingkungan Pemkab Bulungan, Senin (2/8).
KOMPETENSI JABATAN: Bupati Bulungan, Syarwani membuka secara resmi uji kompetensi JPT di lingkungan Pemkab Bulungan, Senin (2/8).

TANJUNG SELOR –  Pemkab Bulungan menggelar uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bulungan 3-6 Agustus. Kegiatan diikuti sebanyak 21 orang JPT

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan,  uji kompetensi ini bisa menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi pejabat pembina kepegawaian untuk melihat kelayakan dan kompetensi.

“Mudahan saja melalui kegiatan uji kompetensi ini kita bisa mendapatkan gambarnya seperti apa,” kata Syarwani kepada Radar kaltara, Selasa (3/8).

Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam melakukan mutasi maupun rotasi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan pelaksanaannya.

“Insyaallah, akan ada mutasi. Tetapi, saya belum bisa pastikan, karena kita masih menunggu tahap uji kompetensi selesai dahulu,” bebernya.

Dalam hal ini, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini berharap para pejabat selain memiliki kompetensi juga mempunyai loyalitas dan dedikasi kepada Pemkab Bulungan maupun masyarakat Bulungan.

“Kepada peserta uji kompetensi, saya berpesan agar dapat mengikuti uji kompetensi ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Syarwani.

Dijelaskan, kegiatan uji kompetensi dilaksanakan sesuai  manajemen ASN yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS  serta Peraturan Menpan-RB nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam pasal 132 ayat 1 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi satu instansi,” terangnya. Mutasi, jelas Syarwani, harus memenuhi persyaratan. Yaitu, sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Uji kompetensi terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui oleh tiap peserta, seperti seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, tes kompetensi teknis hingga tes kompetensi sosial kultural,” pungkasnya. (*/jai/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X