TARAKAN – Sejak 29 Juni, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltara sudah melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dimana salah satunya untuk sementara meniadakan kegiatan penukaran uang lusuh, cacat dan rusak.
Kepala KPw BI Kaltara, Yufrizal mengatakan, penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dilakukan, didasari dengan adanya Siaran Pers BI Nomor 23/154/Dkom tanggal 28 Juni lalu tentang PPKM yang diperketat.
“BI patuh atas kebijakan PPKM dimaksud dan melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Salah satunya untuk sementara meniadakan kegiatan penukaran uang lusuh, cacat dan rusak di KPw BI Kaltara mulai tanggal 29 Juni sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (3/8).
Meski begitu, untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang uang lusuh, cacat dan rusak dapat menukarkannya kepada bank-bank terdekat. Selanjutnya, bank akan menukarkan atau menyetorkan uang lusuh, cacat dan rusak tersebut ke BI. (jnr/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Rabu 4 Agustus 2021