Prokes Ketat Saat Upacara HUT ke-76 RI

- Senin, 2 Agustus 2021 | 09:12 WIB
KETAT: Puluhan pelajar dari berbagai SMA sederajat saat menikuti seleksi menjadi pasukan pengibar bendara merah putih./DISPARPORA NUNUKAN
KETAT: Puluhan pelajar dari berbagai SMA sederajat saat menikuti seleksi menjadi pasukan pengibar bendara merah putih./DISPARPORA NUNUKAN

NUNUKAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI. Melalui Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021 yang dilaksanakan dengan situasi pandemi Covid-19 pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nunukan, Syafarudin menyampaikan pelaksanaan HUT ke-76 RI dilaksanakan sesuai dengan petunjung pemerintah pusat. Dimana, pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan pembatasan jumlah peserta yang akan mengikuti upacara.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pasukan pengibar bendera (paskibra) yang akan bertugas pada 17 Agustus. “Saat ini kami masih mempersiapkan pasukan paskibra. Nantinya saat upacara melibatkan TNI Polri,” ucap Syafarudin.

Disebutkan, sebanyak 53 orang siswa SMA sederajat mengikuti latihan sebelum ditugaskan menjadi Paskibra. Dimana, 10 siswa ditugaskan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mewakili Nunukan dan 43 siswa akan bertugas di Nunukan.  

Karena situasi pandemi yang terjadi sehingga, pelaksanaan berbeda dengan sebelumnya. Kali ini paskibra yang telah terpilih akan menjalani karantina di lokasi yang telah ditentukan. Proses karantina dilakukan mulai awal Agustus.

“Proses karantina selama 15 hari di Mess Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. 43 siswa paskibra tingkat kabupaten mulai 2 Agustus. Kemudian, paskibra tingkat propinsi mulai 4 Agustus,” sebutnya.

Selain menjalani proses karantina, paskibra juga akan mengikuti proses tes swab antigen di lokasi karantina. Sehingga, jika ada yang ditemukan positif dinyatakan gugur, para paskibra sudah melalui vaksinasi.

“Prokes ketat dilaksanakan selama proses latihan. Dan bukan hanya paskibra saja mulai dari pelatih dan pihak lainnya yang terlibat harus mengikuti prokes ketat,” tambahnya.

Untuk diketahui, isi pedoman pelaksanaan Upacara HUT ke-76 RI pertama, upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kedua, komposisi petugas upacara terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang, paskibraka dengan formasi pasukan 17-8-45. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, terdiri dari TNl Polri, korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang.

Di hari yang sama, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Serta, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan prokes pencegahan Covid-19. (akz/fly/adv)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X