Bentuk Posko PPKM di Pasar Tradisional

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:53 WIB
DITATA ULANG: Penataan pasar akan disesuikan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar pembeli dan penjual tetap memperhatikan protokol kesehatan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
DITATA ULANG: Penataan pasar akan disesuikan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar pembeli dan penjual tetap memperhatikan protokol kesehatan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksi seluruh jajarannya untuk membentuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pasar-pasar rakyat (tradisional). Perintah ini disampaikan untuk memastikan perekonomian tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Menanggapi hal itu, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubbag Humas Ipda Tutut Murdayanto mengaku bahwa jajaran Polres Bulungan telah membentuk posko seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Bulungan. “Posko sudah ada. Bahkan sebelum ada instruksi Kapolri ,” kata Tutut kepada Radar Kaltara, Jumat (30/7).

Selain Polri, ada juga beberapa stakeholder lain yang terlibat. Petugas akan mengingatkan pengunjung maupun pedagang untuk disiplin protokol kesehatan (prokes) selama melakukan aktivitas di area pasar. “Kita ingatkan untuk selalu menggunakan masker. Kalau ada yang sudah kita peringati tapi masih melanggar, ada sanksi yang kita berikan. Tapi kita tetap mengedepankan upaya humanis, agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya,” ungkapnya.

Petugas di posko PPKM ini juga mengawasi penerapan sistem satu akses masuk di pasar dan memastikan kapasitas pengunjung yang masuk ke pasar tidak melebihi aturan serta pengukuran suhu tubuh pengunjung di tiap pintu masuk pasar. “Jadi, protokol kesehatan yang betul-betul menjadi perhatian kita. Apalagi sekarang ini Bulungan masuk PPKM level 4. Artinya, perlu ada keseriusan dalam penanganan dalam pandemi saat ini,” bebernya.

Menyoal penataan ruko dan lapak pedagang, Tutut mengaku bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Bulungan.  Penataan ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri. “Jadi, jarak antar pedagang tidak saling berdekatan. Sehingga tidak menimbulkan adanya kerumunan saat melakukan transaksi jual beli. Tetapi, sekarang ini masih kita koordinasikan,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono melalui Karo Ops Kombes Pol Prasojo Wibowo mengatakan, penataan ruko dan lapak pedagang harus ditata ulang. Sebab, harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. “Kalau berpotensi terjadi kerumunan pembeli, mungkin bisa kita sarankan untuk menggunakan sistem ganjil genap,” ujarnya.

Kemudian, pedagang juga diharuskan menggunakan sarung tangan agar tidak berkontak fisik dengan pembeli. Menurutnya, kesadaran protokol kesehatan harus segera dibangun agar pandemi ini tak berlarut-larut lagi di Kaltara. “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan pemangku kebijakan mengenai pengelolaan pasar. Kapasitas pasar juga tidak boleh lebih dari  50 persen. Ini akan kita sampaikan ke pengelola pasar,” ujarnya. (*/jai/eza)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X