Usai Merampok, Lari ke Pertambakan

- Jumat, 30 Juli 2021 | 15:30 WIB
RAJA TEGA: Pelaku perampokan di Nu Store dan pembunuhan satpam Taspen, R (memakai baju tahanan) saat dipamerkan petugas Polres Tarakan, Kamis (28/7). FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
RAJA TEGA: Pelaku perampokan di Nu Store dan pembunuhan satpam Taspen, R (memakai baju tahanan) saat dipamerkan petugas Polres Tarakan, Kamis (28/7). FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Tiga hari menjadi buronan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan terhadap Revhaldi, satpam PT Taspen, akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Tarakan. Pelaku yang berinisial R ditangkap oleh kepolisian di pertambakan yang berada di daerah Tanjung Tiram, Bulungan pada Rabu (28/7), sekira pukul 21.00 WITA.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengungkapkan, R menjadi target pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi perampokan di Toko Nu Store, yang berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Tidak hanya melakukan aksi perampokan, namun seorang satpam yang ingin mencoba menghentikan aksinya, harus menjadi korban pembunuhan yang ditusuk pelaku R lima kali. “Modus operandinya, pelaku mengambil uang di kasir dengan cara menodongkan sajam. Saat korban mengejar tersangka dan korban ditikam saat itu,” ujarnya.

Pada saat melarikan diri ke daerah pertambakan, ia menggunakan speedboat kerabatnya. Saat ini pemilik speedboat masih didalami perannya, apakah turut membantu pelarian tersangka atau tidak. Namun pihak kepolisian menduga ada yang membantu tersangka melarikan diri. “Masih dalam proses penyidikan untuk hal itu. Yang penting saat ini kami sudah mengamankan pelaku utamanya,” imbuhnya.
Dilanjutkan Kapolres, pihaknya memang membutuhkan beberapa hari untuk bisa mengamankan pelaku, lantaran pelaku berpindah-pindah tempat. Namun didapati pelaku melarikan diri ke tambak, tak berselang lama usai pelaku melakukan aksi perampokannya. “Saat diamankan tidak ada perlawanan. Hanya karena dia berpindah-pindah tempat makanya sempat menyulitkan kami,” beber Fillol.
Didapati pelaku merupakan warga Tarakan dan tidak memiliki pekerjaan. Saat ini masih didalami apakah pelaku merupakan seorang residivis atau tidak. “Untuk Pasal 365 ayat 3 dan 338 atau Pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi, untuk proses penyidikan perkara itu pihaknya masih akan terus mendalami. Termasuk apakah yang berperan membantu tersangka melarikan diri. “Untuk sajam (senjata tajam), si tersangka katanya membuang ke laut saat lari ke tambak. Namun kami berhasil dapatkan sarungnya di TKP (Nu Store),” kata Aldi.

Terkait apakah akan ada reka ulang kejadian yang akan diperankan pelaku, pihaknya akan melihat kepentingan penyidikan ke depannya. Namun apabila keterangan saksi sudah kuat, maka tidak akan dilakukan. “Barang bukti perkara ini yaitu motor dan itu bukan milik pelaku karena dia pinjam dari kerabatnya,” singkatnya. (zar/lim)

 



 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X