PPKM Berlaku 7 Hari

- Jumat, 30 Juli 2021 | 15:26 WIB
int
int

TANJUNG SELOR - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 yang diterapkan di lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Khusus di Bulungan yang ditetapkan menerapkan PPKM level 4, telah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah daerah dengan melibatkan instansi vertikal seperti TNI-Polri guna menciptakan sinergitas seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi bencana nonalam ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan, kebijakan dari pusat yang diturunkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25/2021 dan Inmendagri 26/2021, saat ini sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 370/2510/BPBD/GUB. “Kalau kita lihat situasi pada tiga daerah (Bulungan, Tarakan dan Nunukan) di Kaltara yang masuk PPKM level 4, itu memang wajar. Karena kondisinya sudah sesuai,” ujar Usman kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (28/7).

Apalagi seperti Bulungan yang saat ini sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19, tentu harus ada upaya penanganan serius agar paparan kasusnya dapat segera terkontrol.

Upaya konkret yang coba dilakukan lagi saat ini adalah menggandeng atau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menerapkan PPKM level 4 dan level 3 di provinsi termuda Indonesia ini. “Dalam PPKM ini ada yang sifatnya imbauan dan larangan. Jadi, supaya tidak terjadi pro dan kontra, maka kami perlu libatkan elemen masyarakat,” kata Usman.

Setidaknya, dengan keterlibatan elemen masyarakat ini, mereka bisa turut ambil bagian dan turun ke lapangan menjadi penyambung lidah pemerintah menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini kondisi penebaran Covid-19 cukup tinggi. ”Sehingga harus ada pengetatan, terutama terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes),” sebutnya.

Terhadap masyarakat yang terdampak akibat penerapan PPKM ini, ia mengatakan tentu pemerintah tidak hanya tinggal diam. Berbagai upaya akan terus dilakukan, salah satunya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. “Selain itu, kita juga memberikan edukasi ke masyarakat bahwa peran masyarakat itu juga sangat penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini. Jadi mari kita bersama-sama mengikuti aturan pemerintah, utamanya patuhi prokes,” bebernya.

Sementara, Kasi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Zainudin menyebutkan, sejauh ini penanganan yang dilakukan oleh satgas sudah luar biasa. Sehingga, sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. “Secara teknis, penanganan kita serahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. Di Instruksi Gubernur itu juga sudah diberikan arahan secara jelas ke kabupaten/kota,” jelasnya. 

PPKM DI TARAKAN

SE PPKM level 4 di Tarakan telah diedarkan pada Rabu (28/7). Aturan ini hanya berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Yang menakutkan, jika PPKM level 4 terus diperpanjang, hal ini akan berdampak serius pada perkembangan ekonomi di Tarakan.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa aturan PPKM level 4 ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum. Untuk itu, usai mendapatkan surat langsung dari Mendagri, Pemkot Tarakan segera melakukan modifikasi terhadap aturan PPKM level 4 selama dua hari kemudian baru mengeluarkan SE.

“Tanggal 26 Juli kemarin (Senin) kita baru mendapatkan edaran Gubernur. Kemudian baru disosialisasikan dengan stakeholder yang kemungkinan terkena dampak besar dari PPKM ini,” ungkapnya.

Dalam SE tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini pun langsung diinformasikan Pemkot Tarakan kepada masyarakat melalui secara online. Khusus penyetopan PTM sementara, dikatakan Khairul ditetapkan hingga 8 Agustus 2021.

“Ini semua dari pusat. Makanya saya bilang, kita harus berusaha menekan transmisi ini. Kalau dalam satu minggu ini terkendali (penyebaran Covid-19), pasti tidak diperpanjang (SE),” katanya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X