NUNUKAN – Operasi Aman Nusa II Kayan 2021 yang dilaksanakan Polres Nunukan pada Rabu (28/7) menemukan 34 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sehingga, para pelanggar dites swab antigen, hasilnya lima orang positif.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Karyadi menyampaikan, Polres Nunukan terus gencar mendisiplinkan masyarakat melaksanakan prokes. Melalui Operasi Aman Nusa II Kayan 2021 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui patroli.
Mulai dari pengamanan, pengawasan, pemeriksaan debarkasi dan embarkasi terhadap para penumpang kapal KM. Lambelu dan serta mengimbau agar prokes tetap dipatuhi guna mengantisipasi penularan, penyebaran Covid-19 di Nunukan.
Kemudian, lokasi yang disasar seperti Pasar Pagi, warung makan di Jalan TVRI, Nunukan Timur. Kemudian, Jalan Lingkar, serta dilakukan test swab antigen terhadap pengunjung, pemilik cafe dan pengendara yang melintas. Dari kegiatan itu sebanyak 11 orang yang hasilnya negatif.
“Memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang untuk kegiatan jual beli hingga pukul 20.00 WITA. Dilanjutkan jual beli menggunakan sistem take away,” ucap AKP Karyadi, kemarin.
Lanjutnya, imbauan juga dilakukan di Jalan Muhammad Hatta terhadap warga yang berkerumun untuk membubarkan diri. Tes swab antigen juga dilakukan kepada sejumlah pemuda di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah yang sedang berkerumun dan pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Kemudian di Jalan Bhayangkara, Nunukan Tengah sebanyak tujuh orang yang diswab antigen yang merupakan pengunjung cafe hasilnya negatif. “Dari 12 orang yang dites 11 orang negatif dan satu orang positif,” sebutnya.
Sementara, dari Satuan Tugas Pembinaan Masyarakat (Binmas) melaksanakan imbauan tentang prokes Covid-19 di Jalan TVRI, Jalan Pelabuhan Baru, Jalan Lingkar, Nunukan Timur. Serta, di Jalan A. Yani, Jalan Bhayangkara, Nunukan Tengah.
Selain itu, jajaran Polsek wilayah hukum Polres Nunukan juga melakukan imbauan prokes Covid-19 dan Kamtibmas di Desa Kunyit, Desa Apas, Desa Sanur, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku. Selanjutnya, Desa Atap, Sembakung, Desa Mansalong, Desa Siawang, Lumbis.
“Kegiatan yang dilakukan memberikan imbauan Imendagri dan SE Bupati Nunukan Nomor 216-BPBD/360/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Nunukan. Dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, sebelum atau mau melakukan aktifitas dan menjauhi kerumunan orang banyak,” tutupnya. (akz/eza)