PPKM Level 4, Fasilitas Olahraga Ditutup

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:18 WIB
CEGAH PENYEBARAN COVID-19: Sejumlah fasilitas olahraga ditutup sementara selama PPKM level 4 diberlakukan di Kabupaten Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
CEGAH PENYEBARAN COVID-19: Sejumlah fasilitas olahraga ditutup sementara selama PPKM level 4 diberlakukan di Kabupaten Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemkab Bulungan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan di daerah ini.

Bupati Bulungan, Syarwani mengaku baru menerima Inmendagri kemarin. Regulasi ini mengatur terkait kegiatan esensial dan nonesensial. “Untuk kegiatan nonesensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH (work from home),” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (26/7).

Melihat regulasi yang ada sekarang ini, ia mengaku bahwa ada sedikit kelonggaran jika dibandingkan kebijakan sebelumnya. “Kemungkinan ini bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh satgas pusat,” bebernya.

Namun demikian, protokol kesehatan (prokes) akan tetap menjadi bagian yang wajib untuk dilaksanakan. Kemudian, pembatasan kegiatan operasional juga masih diberlakukan. “Tetapi, untuk apotek tetap boleh buka 24 jam,” ungkapnya.

Selama PPKM level 4 diberlakukan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tidak dilaksanakan. Artinya, pembelajaran masih dilakukan secara daring. Sedangkan untuk kegiatan esensial pada sektor perbankan dan perhotelan non penanganan Covid-19 masih dikecualikan. “Hotel di Tanjung Selor yang tidak menangani Covid-19 boleh melaksanakan kegiatan 100 persen,” bebernya.

Kemudian, kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen. “Kebijakan ini yang sedang kita atur. Misalnya, pelayanan kependudukan. Itukan kegiatan yang tidak bisa ditunda. Jadi, tetap bisa dilaksanakan dengan pengaturan sebesar 25 persen,” jelasnya.

Adapun kegiatan kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) tetap diperbolehkan. “Jadi, petugas kebersihan kita akan tetap beraktivitas seperti biasanya,” bebernya.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen sebagian tetap boleh melaksanakan aktivitas dengan prokes ketat. Khusus mini market, star swalayan dibatasi operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. “Ini juga bagian yang sedang disosialisasikan,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan makan di tempat juga harus tetap menaati prokes dengan pembatasan jam operasional maksimal pukul 22.00 Wita. “Untuk kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bebernya.

Sedangkan restoran dan rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima take away. Tidak menerima makan di tempat.

“Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur yang ada di Bulungan saya pastikan akan tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jadi, tidak ada kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN yang tertunda,” ujarnya.

Kemudian, untuk kegiatan peribadatan tetap diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaan salat berjemaah akan lebih diperketat. “Iya, kebiasan kita orang Islam ini kan habis salat Magrib bertahan di masjid sambil menunggu waktu salat Isya. Kita imbau agar tidak ada lagi jemaah yang berkumpul di rumah ibadah. Begitu juga dengan kegiatan peribadatan agama lainnya,” bebernya.

Untuk fasilitas olahraga milik Pemkab Bulungan untuk sementara ditutup. Bahkan, Bupati mengaku telah memerintahkan BPBD untuk mendatangi beberapa pemilik sarana olahraga milik pribadi. “Kita imbau untuk ditutup sementara,” ujarnya.

Sementara itu, Kalak BPBD Bulungan, Darmawan mengaku sudah menindaklanjuti perintah Bupati untuk melakukan imbauan kepada pemilik sarana olahraga agar menutup sementara waktu. “Tadi pagi sudah kami sampaikan. Khusus untuk fasilitas olahraga milik pemerintah saya pastikan sudah ditutup semua,” jelasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X