Pelamar PPPK Formasi Guru Terbentur Dapodik

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:18 WIB
FASILITAS SELEKSI CASN: Laboratorium CAT milik Pemprov Kaltara yang akan digunakan untuk seleksi CASN tahun ini./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
FASILITAS SELEKSI CASN: Laboratorium CAT milik Pemprov Kaltara yang akan digunakan untuk seleksi CASN tahun ini./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2021 pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru masih minim.

Data terakhir yang diterima Radar Kaltara, kuota PPPK guru yang dibuka Pemprov Kaltara sebanyak 603 formasi belum terisi maksimal. Tercatat baru sekitar 300 pelamar yang mendaftar pada posisi calon PPPK guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin mengatakan, jika dilihat dari pendaftaran yang telah dilakukan, PPPK guru ini terbentur pada data pokok pendidikan (dapodik). Apalagi kewenangan untuk PPPK guru ini ada di Kemendikbud.

"Gambarannya kami lihat seperti itu, sehingga kami tidak bisa melihat apakah ini sudah sesuai atau tidak," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor beberapa hari lalu.

Karena kesesuaian dapodik ini harus betul-betul sama dulu, baru seseorang bisa mendaftar. Jadi, untuk mengetahui apakah data itu sudah sesuai atau tidak, akan kembali lagi ke sekolahnya seperti apa saat melakukan pendataan.

Dicontohkannya, pada salah satu sekolah itu ada honorer guru dengan kualifikasi pendidikan matematika. Tapi, saat pengisian dapodik, yang bersangkutan mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Sehingga data yang akan masuk di dapodik itu guru Bahasa Indonesia. "Ini yang juga biasa jadi persoalan. Oleh karena itu, maka dapodik ini harus diperhatikan terlebih dahulu, agar saat pendaftaran seperti ini tidak terjadi kesalahan," jelasnya.

Terlebih rekrutmen PPPK guru ini merupakan hal yang baru dilakukan tahun ini, karena tahun-tahun sebelumnya rekrutmen guru ini masuk pada calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sehingga masih banyak yang belum memahami mekanisme dan aturan untuk PPPK ini.

"Pemahaman masyarakat (pendaftar) terhadap hal ini juga masih minim, sehingga pendaftar pada formasi PPPK guru ini belum bisa maksimal," katanya.

Untuk teknis persyaratan dapodik pada seleksi PPPK guru ini, pihaknya dari BKD atau instansi lainnya tidak mengetahui seperti apa teknisnya, karena kewenangan itu langsung dari Kemendikbud. Sementara untuk teknis persiapan pelaksanaan seleksi sedang disiapkan oleh panitia seleksi daerah (panselda), di antaranya seperti kesiapan laboratorium Computer Assisted Test (CAT) dan ruang tunggu atau antre untuk peserta seleksi calon abdi negara ini. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X