TARAKAN - Aturan penegakan PPKM Level 4 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kota Tarakan, akhirnya berpengaruh juga terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah digelar seminggu belakangan ini. Akibat kebijakan tersebut, para siswa harus menjalani pembelajaran secara daring kembali.
Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari aturan PPKM level 4. Sebab dalam aturan tersebut menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus dilakukan secara online hingga 8 Agustus 2021 mendatang, dan hal ini akan menjadi bagian dari surat edaran.
“Nanti tanggal 8 kami evaluasi lagi. Kalau memungkinkan (PTM lagi) ya silahkan saja,” beber Khairul.
Sementara itu, Kepala SMPN 7 Tarakan, Frinny Napasti mengatakan bahwa selama 4 minggu menjalani PTM, pihaknya masih merasakan keadaan normal. Namun dalam minggu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang akhirnya membuat pihaknya menyetujui pemberhentian sementara pelaksanaan PTM di sekolah.
“Bukan berarti berhenti total, tapi sementara sampai kondisi membaik. Pertimbangan itu menyangkut kondisi Tarakan, karena kami khawatir adanya anggota keluarga salah satu siswa kami yang mungkin suspek, sehingga kami berpikir jangan sampai ada kluster baru di sekolah,” katanya. (shy/fly)
*Selengkapnya baca SKH Radar Tarakan besok (27/7).