NUNUKAN - Pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan Imigrasi Kelas II B Nunukan, di salah satu hotel di Sebatik, pada Sabtu (10/7) lalu. Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 ayat a dan b Undang-Undang nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Inteldakim, Imigrasi Nunukan, Reza Fahlevi menyampaikan, sesuai pasal 123, dua WNA inisial BL (25) EZ (27) yang diamankan diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Sejauh ini proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Jika dinyatakan memenuhi barang bukti akan dibawa ke Pengadilan.
"Penyelidikan mencari barang bukti jika cukup kita tingkatkan ke pengadilan. Sampai saat ini mereka ada di ruang detensi kita. Ancamannya Pasal 123, memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa. Visanya, benar atau asli namun cara memperoleh visa yang tidak benar, " ucapnya, kemarin.
Lanjutnya, proses pendalaman yang dilakukan untuk mengetahui sponsor, penjamin dan perusahaan yang mengundang ke Indonesia. Prosesnya, Imigrasi Nunukan belum mendapatkan akses atas informasi itu.
"Sejauh ini kita belum mendapatkan akses ke sana. Komunikasi ke perusahaan yang mengundang bersangkutan itu diduga masih fiktif," ungkapnya.
Kemudian, selain dua WNA yang diamankan di Sebatik, juga ada rekannya yang tertahan di Kota Tarakan sebanyak empat orang. Itu bermula setelah dua WNA diamankan di Sebatik kemudian dikembangkan.
"Ada lainnya juga yang masih nyangkut di Tarakan. Setelah kami amankan di sebatik kita kembangkan diduga masih di Tarakan. Hasil koordinasi dengan tarakan memang ada 4 orang. Kami perintahkan untuk diamankan. Sudah diamankan, " bebernya.