Pemusnahan Barang Bukti Didominasi Perkara Narkoba

- Jumat, 16 Juli 2021 | 14:10 WIB
DIMUSNAHKAN: Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro memimpin pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani PN Nunukan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke air./RIKO ADITYA/ RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro memimpin pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani PN Nunukan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke air./RIKO ADITYA/ RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti atas ratusan perkara yang ditangani periode Juli 2020 hingga Juli 2021. Tercatat, sebanyak 239 perkara selama setahun dan didominasi perkara narkotika.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senpi dan sajam dimusnahkan dengan alat pemotongan besi.

Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro menyampaikan, pemusanahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian terakhir dari proses penanganan perkara pidana. Hal ini merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

Salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Nunukan melainkan kegiatan yang menjadi rutinitas dilakukan per semester. Kita bersama-sama dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti periode Juli 2020 hingga Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 239 perkara," ucap Yudi Prihastoro, kemarin.

Dirincikan, untuk perkara Narkotika, yaitu sebanyak 165 perkara dengan barang bukti sabu-sabu ada 107 perkara dan ekstasi 1 perkara dengan penyisihan sabu-sabu kurang lebih 45,81 gram dan 8 butir ekstasi. Kemudian barang bukti lainnya handphone, kartu ATM, timbangan, alat hisap, korek, rokok. “Mengingat banyak perkara splitan (bagian yang tidak terpisahkan) sehingga barang bukti digunakan bersama," singkatnya.

Kemudian, perkara pidana selain narkotika sejumlah 74 perkara yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, keimigrasian, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, KDRT, serta perjudian.

"Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, saya mengajak kita semua, untuk bersama-sama memerangi narkoba. Untuk ke depannya saya mengharapkan bersama-sama bersinergi memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan harapan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nunukan bisa berkurang," pintanya.

Kemudian, pihaknya berpesan di tengah pandemi Covid-19 agar seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Nunukan atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh. "Saya juga tidak henti-hentinya ingin mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar tetap mengutamakan kesehatan dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan," tutupnya. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X