Kemenag Buka Seleksi Pimpinan Baznas Kaltara

- Rabu, 14 Juli 2021 | 11:52 WIB

TANJUNG SELOR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara untuk periode 2021-2026 dari 9 Juli hingga 17 Agustus 2021 mendatang.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kaltara Drs. H. Saifi, M.Pd mengungkap, kesempatan dibuka seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Baznas Kaltara.

Ada beberapa persyaratan umum berdasarkan Pasal 4 Perbaznas No 1 Tahun 2019. “Pertama, calon pimpinan bukan anggota/unsur panitia seleksi, kedua ia warga negara Indonesia,  beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia,  berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 17 Agustus 2021,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kaltara, Drs. H. Saifi, M.Pd, yang turut didampingi sekretaris panitia, H. Abd. Djalil Fatah, S.H, M.M, Senin (12/7).

Ia melanjutkan, syarat lainnya yakni sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba,  tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain, berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.

“Jika ia berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Saifi.

Secara administrasi, para pendaftar menyampaikan surat permohonan menjadi pimpinan Baznas Kaltara kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kaltara.

“Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan Baznas Kaltara, ini dokumen bermaterai 10.000. Domisilinya juga wajib di Kaltara dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili, disyaratkan pula menyampaikan dokumen daftar riwayat hidup,  bermaterai 10.000, serta  surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, ini juga bermaterai 10.000,” jelasnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain, menyerahkan pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. Menyangkut kesehatan, yakni berupa surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. “Yang bersangkutan juga wajib menyerahkan surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat,” urainya lebih jauh.

Adapun tahapan seleksi, berkas lamaran beserta lampiran yang diterima pansel tidak dikembalikan. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dihukum pidana paling singkat 5 tahun itu, boleh dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.

Bagi para pendaftar dapat melakukan pengambilan/penyerahan berkas persyaratan pendaftaran setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00-15.00 WITA. Penyerahan berkas selambat-lambatnya tanggal  17 Agustus 2021  pukul 16.00 WITA. “Berkas juga dapat dikirimkan melalui email dan/atau dapat diantar langsung di Sekretariat Pansel Pimpinan Baznas Kaltara Kanwil Kemenag Kaltara di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 71 Tanjung Selor. Hal-hal lain, bisa menghubungi nomor telepon 0552-2023255 atau 0552-2023193.  Email komunikasi panitia: kanwilkaltara@kemenag.go.id. Pendaftaran juga bisa diakses di website: https://kaltara.kemenag.go.id/ dengan  contact person H. Muhammad Ramli M, S.Ag,  081294726380 atau dengan Ahmad Sirajuddin, S.Ag, 085393310183,” jelasnya. (adv/lim)

 Baca berita lainnya di edisi cetak Radar Tarakan Rabu 14 Juli 2021

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X