NUNUKAN - Dua orang warga negara asing (WNA) diduga asal Pakistan, diamankan pihak Imigrasi Kelas II B Nunukan, di salah satu hotel di Sebatik, Sabtu (10/7) lalu. Kedua WNA tersebut, diduga investor yang dugaannya akan membuka usaha di Jakarta, namun malah pergi ke Sebatik dan berniat membuka usaha di Sebatik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, diamankannya kedua WNA tersebut, setelah didapatkan informasi bahwa terdapat dua WNA sedang berada di Sebatik. Keberadaannya pun ditelusuri personel Imigrasi di Sebatik. Alhasil, keduanya ditemukan di salah satu hotel di Sebatik.
Saat diamankan, beruntung keduanya bisa berbahasa melayu. Dari pengakuan sementara keduanya, mereka diduga WNA asal Pakistan. Meski keduanya mengaku demikian, pihak Imigrasi terus meminta bukti lebih lanjut dan keterangan dari kedutaan Pakistan yang ada di Jakarta. Dengan begitu, keduanya langsung dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II B Nunukan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi kami masih menanyakan, benarkan keduanya ini, warga negara mereka, kebangsaan mereka, karena telah dibuktikan dengan surat kedutaan dari sana (Jakarta),” ungkap Washington saat konferensi pers, Selasa (13/7).
Washington menjelaskan, masuknya WNA tersebut memang terjadi tepat pada tanggal 3 Juli lalu, sehari Jakarta memberlakukan PPKM darurat. Keduanya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Mereka masuk menggunakan visa investor kartu izin tinggal terbatas (kitas) atau lintas investor yang berlaku selama 2 tahun. “Kemungkinan saat mereka masuk, ada kebijakan lain dari pihak maskapai penerbangan sebelum adanya surat PPKM. Jadi mereka masuk dan mereka melewati petugas KKP di bandara, diberikan izin masuk dan stiker kedatangan di paspornya bahkan melakukan karantina di Jakarta selama 5 hari,” tambah Washington.
Usai melakukan karantina, tepat pada tanggal 9 Juli, keduanya bergerak ke Tarakan. Tepat pada Sabtu tanggal 10 Juli lalu, sekira pukul 13.00 WITA, keduanya pun akhirnya sampai di Sebatik. Tak lama kemudian, tepat pada pukul 15.00 WITA, personel Imigrasi mengamankan keduanya.
Untuk sementara, Imigrasi memberikan sangkaan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut, adalah dugaan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal yang tertuang di Pasal 123 ayat a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Ya, dugaan sementara pelanggaran mereka, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Karena, dugaannya kedua WNA ini, akan membuka usaha di Jakarta, karena visa yang mereka gunakan, alamatnya di jalan Jendral Sudirman, di Jakarta. Namun malah ke Sebatik dan berencana buka usaha di sana (Sebatik),” jelas Washington.
Meski begitu, Sejauh ini penyidik Imigrasi masih terus melakukan penyelidikan kasus kedua WNA tersebut. Sementara itu, kedua WNA tersebut juga sedang menjalani detensi terlebih dahulu di ruang detensi Imigrasi, sampai proses penyelidikan selesai, baru selanjutnya melangkah ke gelar perkara dengan instansi terkait lainnya seperti Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Tentu saja kami berkoordinasi dahulu dengan Kanwil Kemenkumham sebelum kita gelar ke teman-teman kejaksaan, kalau sudah lengkap alat dan barang bukti, baru kita majukan ke proses pengadilan,” beber Washington. (raw/lim)