Harga Obat Covid-19 Harus Sesuai HET

- Rabu, 14 Juli 2021 | 09:41 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan  harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19 yang digunakan selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian  akan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan obat dan harga di wilayah Bulungan. "Anggota  kita sudah melakukan pengecekan," ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Kasubbag Humas Polres Bulungan, Ipda Tutut Murdayanto kepada Radar Kaltara, Selasa (13/7).

Hasilnya, stok obat Covid-19 di Bulungan masih tersedia dan belum ditemukan oknum pedagang yang menjual di atas HET yang sudah ditetapkan.

"Obat masih tersedia, harga juga masih normal," bebernya.

Namun, pengawasan tetap dilakukan. Apabila ditemukan oknum yang menimbun maupun menjual obat di atas HET  akan ditindak tegas.

"Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kondisi seperti sekarang ini untuk memperoleh keuntungan," ungkapnya.

Selain obat, ketersediaan tabung oksigen juga akan dipantau. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga.

"Kita tidak pandang bulu. Jika terbukti menimbun kami tindak tegas," tegasnya.

Hal ini, sambung dia, sesuai instruksi Kapolri melalui Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021. Perintah ini berisi lima poin. Yakni, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan (alkes). Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

"Kita minta masyarakat melaporkan jika ada yang menimbun maupun menjual obat di atas HET,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, H. Imam Sujono mengatakan, untuk obat lebih banyak digunakan oleh rumah sakit. Sementara di pusat karantina dan puskesmas banyak menggunakan vitamin.

“Untuk ketersediaan vitamin masih lumayan banyak. Konsep kami dengan rumah sakit berbeda. Kalau kami lebih kepada upaya preventif. Sedangkan rumah sakit  kuratif,” kata Imam.

Sebenarnya, sambung Imam, jika bicara HET ini lebih fokus ke penjualan obat di apotek.  Untuk pengawasan kewenangannya   ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau terkait tabung oksigen sampai hari ini (kemarin, Red) masih tersedia baik di rumah sakit maupun puskesmas,” bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X