R Menipu dengan Menjadi TNI Gadungan

- Senin, 12 Juli 2021 | 09:41 WIB
GADUNGAN: R saat diamankan oleh petugas kepolisian dan TNI AU usai melakukan penipuan berkedok anggota TNI. /IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
GADUNGAN: R saat diamankan oleh petugas kepolisian dan TNI AU usai melakukan penipuan berkedok anggota TNI. /IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Seorang pria berinisial R ditangkap usai melakukan penipuan kepada salah seorang warga Tarakan berinisial S.

Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Anang Busra Tarakan, Kolonel Pnb Somad mengatakan, bahwa R melakukan pemaksaan menagih utang kepada S. Karena aksinya, S akhirnya melaporkan kepada TNI AU untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari informasi yang kami terima, menyatakan bahwa R telah melakukan kegiatan yakni memaksa S untuk membayar utang keluarganya (R),” ujarnya, Minggu (11/7).

R melakukan hal itu dengan memakai seragam bercorak loreng, seperti yang biasa dipakai oleh anggota TNI. Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti korban. “Hanya menakut-nakutin saja. Tidak ada kontak fisik. Namun yang kami sorot di sini bahwa R telah melakukan penyalahgunaan seragam TNI. R memang asli orang sipil, bukan warga Lanud Anang Busra atau bagian dari BKO atau stand by di Satrad 225. Karena R mengaku sebagai anggota paskas,” katanya.

Usai melakukan penangkapan, R dibawa ke Lanud Anang Busra pada pukul 00.20 WITA. Akhirnya R mengakui telah melakukan tindakan penipuan. Atas pengakuan tersebut, Somad memutuskan untuk menindak tegas perbuatan R sebab telah menyalahgunakan seragam TNI AU.

Sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/5092006 tanggal 1 Agustus 2006 terdapat tiga poin yang disampaikan pihaknya, yakni melakukan penertiban pemakaian seragam TNI dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penertiban pencantuman nama TNI dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan logo TNI pada yayasan, badan usaha maupun organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI. Pihaknya juga menindak masyarakat secara pribadi maupun kelompok yang tidak berhak memakai atau menggunakan seragam dan atribut TNI.

“Dengan dasar ini kami laksanakan tindakan tadi malam terhadap yang bersangkutan dan sudah diakui juga oleh yang bersangkutan bahwa kegiatan itu benar adanya. Setelah kami laksanakan pemberkasan, kami serahkan kepada pihak Polres Tarakan,” jelas Somad.

Atas kejadian tersebut, Somad mengungkapkan pada 2019, R pernah mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI AU Makassar dengan mengikuti seleksi bintara. Namun R dinyatakan tidak lulus sebagai TNI AU. “Mungkin dari motivasi tersebut sehingga R menyalahgunakan seragam TNI,” ujarnya.

Seragam palsu yang digunakan R didapat dari penjualan online.

R juga merupakan seorang pedagang sayur. Dalam hal penggunaan seragam TNI, ditegaskan Somad bagi masyarakat umum tidak berhak menggunakan seragam TNI. “Tanpa izin dari Panglima TNI, maka dilarang,” tegas Somad.

Penanganan selanjutnya diserahkan pihaknya kepada pihak kepolisian. Somad mengimbau agar masyarakat menjadikan kasus R sebagai pelajaran agar tidak terulang di lain hari. “Ini kasus pertama yang kami tangani. Mungkin sebelumnya belum tertangkap. Mudah-mudahan masyarakat Tarakan tidak meniru ini, karena ini sangat melanggar hukum,” kata Somad. (shy/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X