Keluar Masuk Tana Tidung Wajib Negatif Tes PCR

- Jumat, 9 Juli 2021 | 15:07 WIB
DIBERLAKUKAN: Pelaku perjalanan keluar masuk Tana Tidung menjalani tes swab di Pelabuhan Tunon Taka Tana Tidung. FOTO: RIKO/RADAR TARAKAN
DIBERLAKUKAN: Pelaku perjalanan keluar masuk Tana Tidung menjalani tes swab di Pelabuhan Tunon Taka Tana Tidung. FOTO: RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Dari 7 Juli hingga 7 Agustus 2021, seluruh pintu masuk kedatangan yang ada di Tana Tidung diperketat. Pelaku perjalanan wajib mengantongi hasil negatif tes PCR.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 039/ST.CV.19-KTT/VII/2021 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru, Masyarakat Produktif dan Aman dari Penularan Wabah Covid-19 Tana Tidung.

Pemberlakuan hasil negatif PCR bagi pelaku perjalanan pada setiap pintu masuk wilayah seiring melonjaknya kasus penyebaran.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang akan keluar masuk ke Tana Tidung, harus patuh dan taat pada hasil keputusan yang termuat dalam surat edaran tersebut. Orang yang masuk harus menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Tana Tidung, Hanna Juniar membenarkan kebijakan tersebut. "Iya benar. Itu sudah berlaku tanggal 7 kemarin, sampai dengan 7 Agustus 2021," kata Hanna Juniar. (rko/lim)

 

Selengkapnya Radar Tarakan Edisi Sabtu 10 Juli 2021

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X