MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Jumat, 09 Juli 2021 09:53
Tegas, Pengunjung Langsung Dicolok di Tempat
PEMERIKSAAN: Personel gabungan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengunjung dan pengelola tempat usaha rumah makan, cafe di Nunukan./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nunukan bertindak tegas sejak Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Nunukan. Tak tanggung-tanggung pengunjung yang didapatkan berada di kafe dan warung langsung di-swab di tempat.

Kasat Polisi Pamong Praja, Abdul Kadir menyampaikan, pemberlakuan jam malam diberlakukan sejak SE diterbitkan. Sebelum melakukan penindakan, upaya sosialisasi sudah dilakukan ke pelaku usaha bahwa batas operasional hingga pukul 20.00 WITA. “Sebelum kita lakukan penindakan dengan swab di tempat dan  pembubaran kita sudah sosialisasikan SE. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan,” ucap Abdul Kadir, Kamis (8/7).

Dijelaskan, tim yang bergerak terdiri dari personel gabungan Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Dinkes Nunukan dan Satpol PP Nunukan. Sasaran penegakan SE Bupati Nomor 4/2021 yakni pelaku usaha, warung makan, kafe dan restoran yang berada di Jalan TVRI, Jalan Pelabuhan Baru, Jalan Lingkar, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Pesantren, Jalan Persemaian, Pasir Putih, Jalan Akhmad Yani, Jalan Teuku Umar, Jalan Gajah Mada dan Jalan Radio.

“Kita mengimbau agar para pelaku usaha, pengelola menaati SE Bupati Nunukan yang telah diedarkan bahwa operasional hanya sampai pukul 20.00 WITA. Dan bagi warung makan, kafe dan restoran diberlakukan sistem take away atau dibungkus dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat,” jelasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan melalui Satpol PP dan TNI-Polri serta Dinkes  Nunukan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan penularan Covid-19. Serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2/2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan yang berlaku. “Pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari sejak 29 hingga 12,” sebutnya.

Kemudian, langkah tegas di lapangan dilakukan dengan rapid test antigen terhadap 18 masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi prokes. Sementara pelaku usaha terdiri dari rumah makan dan kafe sebanyak 19 orang. Dengan rincian, warung makan Jalan TVRI 5 orang, Jalan Lingkar 3 orang, Jalan Teuku Umar 2 orang, Jalan Persemaian 3 orang Jalan Tanah Merah 6 orang.

“Jika ada ditemukan langsung hasil positif langsung karantina di Rusunawa. Semua hasil swab yang dilakukan terhadap pengunjung dan pelaku usaha hasilnya negatif,” tutupnya. (akz/lim)

 


BACA JUGA

Kamis, 10 September 2015 15:13

Pembangunan Harus Berdasarkan Kebutuhan

<p>MALINAU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malinau, Dr Ernes Silvanus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers