TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan di air pada Kamis (8/7).
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 181,23 gram. Jumlah barang haram ini berasal dari 5 tersangka yang terbagi pada 5 laporan polisi (LP).
“Ini hasil pengungkapan Ditreskoba Polda Kaltara. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi usai pemusnahan di Ruang Rapat Ditreskoba Polda Kaltara.
Disebutkannya, sebelum dilakukan proses pemusnahan, dari masing-masing barang bukti tersebut terlebih dahulu dilaksanakan penyisihan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk kepentingan persidangan di pengadilan. “Masing-masing dari 5 LP ini disisihkan 0,50 gram dari total 181,23 gram,” kata Budi.
Dalam hal ini, Budi memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa dan harus menyadari bahwa kejahatan narkoba ini sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. “Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba ini, sehingga tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kaltara,” tegasnya.
Dibeberkannya, 5 LP dengan barang bukti 181,23 gram tersebut terbagi atas sekitar 12,45 gram diamankan dari tersangka yang berinisial R (34), yang ditangkap di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan pada 27 Mei 2021. Kemudian, sekitar 49,58 gram dari tersangka yang berinisial SA (26) yang berhasil diamankan di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan pada 2 Juni 2021. Berikutnya sekitar 29,77 gram dari tersangka berinisial RA (21) yang diamankan di Karang Balik, Tarakan.
Serta sekitar 50,12 gram diamankan dari tersangka yang berinisial ARA (22) yang ditangkap di Gunung Lingkas, Tarakan, dan yang terakhir sekitar 39,31 gram yang diamankan dari S (45) yang berhasil diamankan di Sekatak Biji, Bulungan.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iwk/eza)