TARAKAN – Adanya kebijakan memperpanjang restrukturisasi kredit, diharapkan perbankan di Kalimantan Utara (Kaltara) bisa proaktif dalam memberikan informasi tersebut ke seluruh masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltara, Yufrizal mengatakan, bila sudah ada aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan memperpanjang restrukturisasi kredit, untuk memaksimalkannya tinggal peranan dari bagaimana pihak perbankan meneruskannya ke masyarakat terutama nasabahnya. Hal tersebut tentunya bisa membantu upaya pemerintah meringankan beban dari pelaku usaha yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.
“Jadi semua pimpinan perbankan harus bisa mem-blow-up terkait kebijakan memperpanjang restrukturisasi kredit, hal ini tentu membantu bagi debitur yang belum mengetahui adanya skema restrukturisasi, sehingga bisa difasilasi,” ucapnya.
Dirinya mengingatkan agar pimpinan perbankan bisa menunjukkan sikap bersahabat kepada nasabah yang mengalami kendala dalam membayar cicilan pinjaman, terutama nasabah yang usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.
“Jika ada keterlambatan pembayaran dari debitur, petugas bank bisa langsung ke debitur untuk melakukan analisa kenapa mengalami keterlambatan, bila memang disebabkan dampak dari Covid-19 bisa gunakan skema restrukturisasi,” ujarnya. (jnr/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan 24 Juni 2021