Didukung, Deklarasi Destructive Fishing Dihadiri KKP

- Rabu, 23 Juni 2021 | 09:33 WIB
DITINJAU: Kasi Pengawasan Sumber Daya Kalautan dan Perikanan, DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin bersama pejabat lainnya saat melihat Sungai Kayan yang acap kali menjadi lokasi aksi destructive fishing./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
DITINJAU: Kasi Pengawasan Sumber Daya Kalautan dan Perikanan, DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin bersama pejabat lainnya saat melihat Sungai Kayan yang acap kali menjadi lokasi aksi destructive fishing./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Aksi penolakan alat penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat respons positif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Hal itu akan dibuktikan dengan hadirnya KKP RI dalam acara deklarasi  destructive fishing yang digelar di Lapangan Agatis Tanjung Selor, hari ini (23/6). Hal itu dipastikan Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kaltara Rukhi Syayahdin kepada Radar Kaltara,kemarin (22/6).

 “Alhamdulillah, tentunya kita sangat bersyukur. Upaya dalam penolakan aksi destructive fishing ini pun seirama dengan pusat sebagaimana koordinasi yang terjalin sejauh ini,’’ ungkap Rukhi.

Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menginisiasi aksi penolakan destructive fishing, DKP Kaltara akan jauh lebih tegas dalam penegakan aturan sesuai dengan UU nomor 31 tahun 2004 Pasal 84 Ayat 1 tentang Perikanan. Sanksi ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar bagi pelanggar.

 “Setelah deklarasi destructive fishing, diharapkan tidak ada lagi oknum nelayan yang melanggar. Jika masih tak mengindahkan, ancaman sesuai dengan aturan yang berlaku itu bakal diterapkan,’’ jelas Rukhi.

Penegakan hukum, kata dia, tidak akan tebang pilih. Ini dilakukan agar sumber daya kelautan di provinsi termuda di Indonesia ini dapat terus terjaga. Tidak terjadi kerusakan parah dan berakibat pada kerusakan biota laut dan lain sebagainya. “Kita tidak akan main – main. Melanggar dan ditindak. Siapapun oknum dibaliknya itu,’’ tegasnya.

Ia menjelaskan, deklarasi destructive fishing dilakukan berkaca pada peristiwa yang pernah terjadi di perairan provinsi ini. Bahkan, nyaris di seluruh wilayah ada aksi destructive fishing. Untuk itu, pencegahan harus benar – benar dilakukan. “Atau paling tidak (deklarasi) langkah awal dalam meminimalisirnya. Karena di dalam penanganan aksi ini tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Termasuk  nantinya soal anggaran pun bisa menjadi suatu problematika jika tak didukung sepenuhnya,’’ tuturnya.

Tambahnya, sebagaimana penjelasan akhir pada rapat koordinasi (rakor) sebelumnya. Selain pada ketetapan jadwal pelaksanaan deklarasi. Terkait anggaran pasca deklarasi itu pun tak lepas dari perhatian.Lantaran di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 tak dipungkiri sejumlah OPD dan instansi terkait lainnya tak dapat berbuat banyak akibat terbatasnya anggaran.

“Ya, soal anggaran itu memang menjadi salah satu hal yang penting. Itulah mengapa pada rakor itu sempat menyinggung soal itu,’’ katanya.

Dikatakannya juga, sekalipun secara spesifik anggaran yang dibutuhkan tak disebutkan, namun pihaknya telah memberikan gambaran bahwa anggaran yang ada sangat terbatas. Sehingga perlu inovasi guna memaksimalkan pelaksanaan deklarasi dan pasca deklarasi atau outputnya nanti.

“Jelasnya hasil dari rakor soal anggaran itu patut menjadi perhatian serius ke depannya,’’ tukasnya.(dni/ana)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X