Kelayakan Transportasi Laut Ditentukan Prasarana

- Selasa, 22 Juni 2021 | 08:54 WIB
REKOMENDASI KNKT: Kelayakan transportasi laut harus memenuhi teknis dan administratif, termasuk pengoperasian transportasi laut di Kaltara./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
REKOMENDASI KNKT: Kelayakan transportasi laut harus memenuhi teknis dan administratif, termasuk pengoperasian transportasi laut di Kaltara./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan 29 rekomendasi dalam keselamatan transportasi laut. Anjuran ini berlaku di seluruh Indonesia, khususnya di Kaltara.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan pada 2018 silam. “Rekomendasi ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal di setiap daerah,” kata Tjahjono kepada Radar Kaltara melalui sambungan telepon, Senin (21/6).

Adapun salah satu yang menjadi rekomendasi KNKT adalah perubahan mesin tempel ke mesin diesel. Kemudian, setiap nakhoda harus memiliki surat keterangan kecakapan (SKK). “Penumpang yang diangkut juga harus sesuai dengan yang diizinkan. Jangan melebihi kapasitas,” ujarnya. 

Khusus untuk kapal penumpang berkapasitas lebih dari 12 orang. KNKT merekomendasikan agar menggunakan mesin diesel. Sebab, banyak kejadian kapal yang menggunakan mesin tempel terbalik. Bahkan ada juga yang terbakar dan menabrak kayu. “Untuk kapal penumpang lebih dari 12 orang itu sebaiknya menggunakan mesin diesel supaya tidak gampang meledak,” katanya.

Rekomendasi ini, kata Tjahjono, berlaku untuk seluruh jasa transportasi di Indonesia. Apabila menggunakan mesin diesel otomatis desain kapal akan mengikuti desain yang ada dan aman untuk keselamatan pelayaran. “Untuk bisa dikatakan layak, jasa transportasi harus memenuhi unsur teknis dan administratif. Misalnya begini, kapalnya layak. Tetapi, nakhodanya tidak layak, tetap tidak bisa dikatakan layak beroperasi,” ungkapnya.

Selain itu, pengawakannya juga harus sesuai dengan peraturan. Kemudian, prasarananya harus layak untuk dilintasi. Setelah semua terpenuhi baru bisa bisa dinyatakan layak untuk dioperasikan di perairan tersebut. “Sekarang begini. Di Kaltara, kalau hujan banyak kayu yang hanyut. Itukan bisa membahayakan.Terus kayu yang hanyut itu siapa yang membersihkan,” ujarnya.

Jika tidak ada yang bertanggung jawab, maka sulit untuk bisa menyatakan kelayakan jalur transportasi tersebut jika tidak ada yang bertanggung jawab. Kemudian, bagaimana rambu di sepanjang sungai. “Sekarang yang bertanggung jawab untuk memetakan navigasi di sungai itu ada tidak? Kalau semua itu ada berarti prasarana atau sungai layak untuk dilayari. Sebaliknya, jika tidak ada rambu maka bisa dipastikan sungai tersebut tidak layak untuk dilintasi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Majid mengaku telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi KNKT. Salah satunya terkait pintu darurat. “Tempat duduk juga sudah disempurnakan sesuai rekomendasi KNKT,” ujarnya.

Apabila penyempurnaan belum dilakukan, secara tegas pihaknya tidak akan menerbitkan perpanjangan izin trayek. “Kami tegas, kalau memang belum disempurnakan izin trayek akan kami bekukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Kesyahbandaran Kelaiklautan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Tanjung Selor, Mulyono saat dikonfirmasi memastikan bahwa rekomendasi KNKT terkait pintu darurat telah ditindaklanjuti di daerah. Namun, untuk pengalihan mesin tempel ke mesin diesel belum bisa ditindaklanjuti.

“Kategori kapal penumpang high speed craft (HSC) atau kapal berkecepatan tinggi memang harus bermesin dalam. Tidak ada yang menggunakan mesin tempel,” ujarnya.

Namun, kata dia, kondisi geografis di wilayah Bulungan ini hanya bisa dilintasi kapal bermesin gantung. “Di sini (Bulungan) kan dangkal. Jadi, perlu ada kajian dahulu sebelum mesin tempel itu diganti,” ungkapnya.

Apalagi di sepanjang pesisir banyak permukiman warga. Mesin dalam ini bisa menimbulkan gelombang tinggi. Bahkan bisa mencapai 2 meter. “Kecepatan kapal mesin dalam ini juga sangat tinggi dan perairan kita dangkal. Bisa enggak kapal mesin dalam melintas,” ujarnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X