Peminta Sumbangan Tak Berizin Marak

- Selasa, 22 Juni 2021 | 08:51 WIB
KEMBALI MARAK: Satpol PP Bulungan menunggu surat dari instansi terkait untuk penertiban gelandangan dan pengemis ataupun penggalangan dana yang tak berizin./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
KEMBALI MARAK: Satpol PP Bulungan menunggu surat dari instansi terkait untuk penertiban gelandangan dan pengemis ataupun penggalangan dana yang tak berizin./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Aktivitas meminta sumbangan yang mengatasnamakan agama marak di Bulungan. Bahkan, nekat melakukan penggalangan dana walaupun tidak mengantongi izin.

Plt Kepala Dinsos Bulungan, Perdinan menegaskan bahwa semua kegiatan peminta sumbangan atau penggalangan dana harus mengantongi izin. Apabila dilakukan di beberapa provinsi, maka izinnya diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). “Kalau di dalam provinsi yang menerbitkan izin gubernur. Sedangkan penggalangan dana yang dilakukan di kabupaten izinnya ke bupati melalui Dinsos,” kata Perdinan kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan yang tidak mengantongi izin. Bahkan belum lama ini pihaknya bersama Satpol PP berhasil mengungkap peminta sumbangan asal Berau berpenghasilan puluhan juta rupiah. Setelah diinterogasi, penggalangan dana yang dilakukan tidak berizin.

“Kami koordinasi juga dengan Satpol PP Berau dan Dinas Sosial Berau. Mereka menyarankan agar yang bersangkutan dipulangkan atau ditangkap,” ungkapnya.

Keberadaan peminta sumbangan ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan peminta sumbangan ini kerap mengatasnamakan agama. Padahal untuk kepentingan pribadi. “Peminta sumbangan dari Berau ini sudah terorganisir dan jumlah peminta sumbangan juga disebar ke beberapa wilayah,” katanya.

Dalam hal ini pihaknya mengaku telah bersurat ke 10 kecamatan. Diharapkan, kecamatan meneruskan ke desa untuk selanjutkan diteruskan ke RT. “Kalau ada perorangan yang minta sumbangan jangan diberikan,” ujarnya.

Masyarakat juga berhak menanyakan dokumen peminta sumbangan tersebut. Namun, jika berbicara soal kemanusiaan lain lagi ceritanya. “Biasanya kalau di kota besar ada juga pengemis itu yang sengaja melipat kakinya supaya terlihat cacat. Padahal tidak seperti itu. Ini kan sudah salah,” ungkapnya.

Menyoal terkait penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng), Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengatakan, untuk penertiban Satpol PP hanya menunggu surat dari Dinsos untuk melakukan pendampingan. “Kalau kami turun otomatis akan kami serahkan lagi ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya sinergitas antar Dinsos dan Satpol PP sebagai pelaksana teknis di lapangan. “Kita berharap ada koordinasi yang baik, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Apabila sudah bersurat dan ada laporan dari Dinsos terkait jumlah gepeng maka hasil pengawasan akan dipadukan. “Kita bisa saja bersama-sama melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya. (*/jai/eza)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X