Disdukcapil Terbitkan 20 SKTT WNA di Nunukan

- Senin, 21 Juni 2021 | 15:07 WIB
URUS DOKUMEN: Setidaknya sudah ada 20 SKTT WNA di Nunukan yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan.
URUS DOKUMEN: Setidaknya sudah ada 20 SKTT WNA di Nunukan yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan.

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan sekitar 20-an lebih Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) baik dalam waktu sementara maupun tetap bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Nunukan.

Dikatakan Kepala Disdukcapil Nunukan, Akhmad, pembuatan SKTT dibutuhkan WNA sebagai bukti mereka tinggal di Nunukan dengan rentan waktu setahun. WNA ini menetap di Kabupaten Nunukan mayoritas bekerja di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan berasal dari beberapa negara. “Yang jelas warga negara asing ini yang banyak di perusahaan sawit. Mereka dari beberapa negara seperti dari Cina," katanya.

Untuk bisa diterbitkan SKTT dari Disdukcapil, WNA yang masuk ke Indonesia harus melampirkan dokumen perjalanan, Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Tanda Melapor dari Imigrasi Nunukan. Kemudian, baru Disdukcapil melakukan perekaman biodata dan penerbitan SKTT.

"Setelah proses dari Imigrasi, nanti kami buatkan surat keterangan tempat tinggal. Yang melakukan perekaman itu ada sekitar 20 -an lebih," kata Akhmad.

Akhmad menambahkan bahwa masa berlaku SKTT hanya setahun, setelah itu bisa diperpanjang kembali, tetapi dengan syarat mereka tetap harus melampirkan dokumen perjalanan, perpanjangan KITAS maupun dokumen lainnya dari Imigrasi Nunukan.

"Upgrade SKTT ini jangka waktunya itu setiap setahun sekali. Selama pengurusan semua lancar saja dan tidak ada kendala. Sepanjang sesuai prosedur kami terbitkan. Yang jelas mereka harus ke imigrasi dulu untuk melapor dan melengkapi dokumen," bebernya.

Akhmad mengungkapkan, dalam situasi pandemi saat ini diyakini pasti ada beberapa WNA yang belum mengurus SKTT. Untuk itu, diperlukan evaluasi untuk mengkroscek langsung di lapangan. “Saya yakin juga ada beberapa WNA yang belum mengurus surat ini. Betul tidaknya itu harus ada evaluasi di lapangan,” pungkasnya. (raw/fly/adv)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X