MKJ ‘Kejar’ PI 10 Persen di WK Nunukan

- Senin, 21 Juni 2021 | 12:12 WIB
Poniti – Dirut PT. MKJ.
Poniti – Dirut PT. MKJ.

TANJUNG SELOR – PT. Migas Kaltara Jaya (MKJ) saat ini telah memasuki tahap keempat dari delapan tahapan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Nunukan.

Direktur Utama (Dirut) PT. MKJ, Poniti mengatakan, dalam waktu dekat ini, prosesnya akan segera berlanjut ke tahap kelima dan keenam, yakni menjawab tawaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang dilanjutkan ke uji tuntas dan akses data (data room).

“Proses uji tuntas dan akses data ini merupakan tahapan yang sangat penting dan rahasia, yang mana untuk dapat mengakses data, PT MKJ harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya kepada Radar Kaltara, Minggu (20/6). 

Dalam hal ini, pembacaan data room harus dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi dan proses pengadaan tenaga ahli tersebut dilakukan melalui lelang dan keputusannya dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai dengan action plan PT. MKJ, pelaksanaan lelang ini akan dilakukan pada bulan ini, dan sekarang sudah dalam proses persiapan.

Adapun yang diukur dari data room adalah data keteknikan dan keekonomian yang berkaitan dengan pengelolaan, perhitungan dan pembagian porsi PI 10 persen. Secara garis besar, antara lain ditentukan melalui pengujian analisis laboratorium yang mencakup analisis fluida, core (SCAL, RCAL), geokimia dan PVT, studi G&G, laporan GGR, laporan POD, laporan seismik, serta laporan sumur.

“Dana finansial dan perjanjian kontrak ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan bersertifikasi agar dapat memberikan gambaran yang komprehensif sebagai bahan bagi stakeholder untuk menentukan apakah ada nilai ekonomi atau tidak,” jelasnya.

Disebutkannya, proses data room ini merupakan landasan untuk maju ke tahap ketujuh, yaitu perjanjian kontrak. Tahapan dapat terhenti sampai di tahap keenam jika ternyata dari akses data tersebut tidak memberikan nilai ekonomis bagi Kaltara.

Dari data room ini, baru diketahui data potensi yang akan didapat. Termasuk pembagian kepada kabupaten/kota yang terkena paparan reservoir oil. Sehingga dalam proses lelang akses data dan uji tuntas ini, PT. MKJ membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk bersama-sama dengan panitia lelang yang diharapkan semua pihak guna mengetahui proses dan hasilnya dapat diterima bersama.

Terkait 4 penawaran WK lainnya yaitu WK Tarakan Offshore, WK Simenggaris, WK Bengara I, dan WK Tarakan yang telah diperpanjang masa kontrak kerja samanya per Januari 2022, maka PT. MKJ sangat menyambut baik adanya percepatan revisi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang PT. MKJ.

“Revisi perda ini memungkinkan Kaltara berpeluang mendapatkan PI 10 persen di sejumlah WK itu. Sehingga harapan pemprov dan DPRD agar BUMD dapat memberikan kontribusi PAD dapat segera terealisasi,” tuturnya. 

Hal ini akan dapat diwujudkan jika ada kebijakan yang memberikan wewenang kepada PT. MKJ membentuk Perusahaan Perseroan Daerah untuk mengelola masing-masing WK tersebut. “Karena saat ini PT. MKJ juga masih terkendala pada kebijakan yang menyebabkan proses pengalihan PI 10 persen, khususnya di WK Nunukan terkendala dan telah mundur 1 tahun dari jadwal yang telah ditetapkan pada rencana bisnis 2020-2024,” tuturnya. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X