Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Divonis Setahun

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:42 WIB
DIVONIS: Sidang putusan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Alam yang berlangsung secara virtual. ISTIMEWA
DIVONIS: Sidang putusan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Alam yang berlangsung secara virtual. ISTIMEWA

TARAKAN - Sidang putusan perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Alam akhirnya berlangsung pada Kamis (17/6) lalu. Sidang berlangsung secara virtual dengan terdakwa di Lapas Tarakan dan JPU maupun penasihat hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan.

Pembacaan putusan tersebut sempat ditunda oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, ketiga terdakwa yaitu IL, SU dan SD divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk barang bukti dan biaya perkara, Majelis Hakim konform dengan JPU.

“Ketiganya divonis sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Dilanjutkan Cakra, selain hukuman kurungan, terdapat juga uang pengganti yang dibayarkan terdakwa. Untuk perkara sewa kendaraan dinas SU selaku Pjs direktur PDAM di tahun anggaran 2019-2020, untuk uang pengganti senilai Rp 88.500.000 yang diperhitungkan dengan penitipan ke JPU. Kemudian SD untuk perkara gaji Pjs direktur PDAM, ditambah dengan uang pengganti Rp 408.012.261.

“Sementara untuk perkara terdakwa IL, tidak ada uang penganti yang dikenakan,” jelasnya.

Untuk uang pengganti, majelis hakim sependapat juga dengan JPU lantaran diperhitungkan uang yang sudah dititipkan terdakwa ke Kejari Tarakan. Terhadap putusan itu, JPU bersikap masih pikir-pikir. Namun apabila menerima hukuman iu, maka JPU juga akan menerimanya. “Sama halnya kalau terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan ajukan banding,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Marihot Sihombing mengungkapkan, pihaknya mendapati ada perbedaan pendapat hakim dalam perkara SD. Satu anggota hakim berpendapat SD didapati tidak ada melakukan perbuatan pidana dan bukan perbuatan melawan hukum, tetapi lebih ke kesalahan administrasi.

“Terkait masalah gaji di perkara SD, majelis hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat). Sehingga, SD harusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. Tapi, karena hanya pendapat satu orang, sementara hakim ada tiga dan dua berpendapat ini perbuatan pidana maka yang diutamakan pendapat dua orang,” ungkapnya.

Terhadap putusan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketiga terdakwa dan menyatakan sikap untuk banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. “Saat ini kami tunggu dulu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor untuk dipelajari, segera kami buatkan memori banding tiga klien kami,” singkatnya. (zar/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X