Rombong PKL Dibongkar Satpol PP

- Kamis, 17 Juni 2021 | 10:14 WIB
DITERTIBKAN: Bangunan milik PKL ditertibkan karena melanggar perda dan tidak memiliki izin.
DITERTIBKAN: Bangunan milik PKL ditertibkan karena melanggar perda dan tidak memiliki izin.

TANJUNG SELOR – Bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Semangka dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan. Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik tidak memiliki izin.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengatakan, teguran secara lisan sudah dilayangkan ke pedagang. Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, tetapi tetap saja tak mengindahkan. “Tempatnya kumuh juga,” kata Hendrick kepada Radar Kaltara, Rabu (16/6).

Selain kumuh, posisi bangunan juga rawan kecelekaan. Sebab, dekat dengan tikungan. Bahkan bangunan itu dibangun tanpa mengantongi izin. “Iya, ilegal. Kan tidak ada izin membangun,” ungkapnya.

Sebenarnya, eksekusi di lapangan sudah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, karena bertepatan dengan hari libur akhirnya eksekusi baru bisa dilakukan kemarin. “Pedagang ini juga sempat minta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri. Tetapi, tidak juga dibongkar,” ujarnya.

Akhirnya, pembongkaran pun dilakukan. Sesuai regulasi, pedagang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan PKL. Khususnya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa  setiap PKL yang akan melakukan kegiatan usaha dan menggunakan lokasi wajib memiliki izin penggunaan dan kartu identitas dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

“Pedagang ini juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Bulungan,” jelasnya.

Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pedagang bisa disidang. Namun, karena sudah dilakukan pembongkaran, maka hanya diberikan pembinaan. “Barang dagangannya juga kita kembalikan lagi,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika masih berdagang di lokasi yang sama maka sanksi tegas akan ada diberikan kepada yang bersangkutan. “Kami berharap ke depan ada dukungan anggaran dari pemerintah dalam melakukan penertiban,” harapnya.

Apalagi berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan PKL liar semakin menjamur. Oleh karena itu, ke depan diharapkan mendapatkan dukungan dari Pemkab Bulungan. “Kalau memang mengganggu ketertiban. Iya, akan kita tertibkan semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak pernah melarang. Asalkan sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau memang tidak sesuai aturan. Iya, kita akan tindak,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan tidak ada lagi bangunan ilegal milik pedagang yang dibangun di tempat yang dilarang. “Ikuti aturan. Jangan dilanggar,” tegasnya. (*/jai/eza)

                    

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X